Tunjangan Transportasi Diterima, Ternyata Masih Ada Anggota DPRD Rohil Enggan Kembalikan Mobil Dinas

Selasa, 16 Januari 2018

Serah terima penyerahan mobil dinas

PELITARIAU, Rohil- Meski tunjangan transportasi untuk anggota DPRD sudah mulai diberlakukan dan dicairkan, namun ternyata masih ada sejumlah wakil rakyat di DPRD Rohil yang hingga kini enggan mengembalikan mobil dinas. Padahal berdasarkan PP 18 tahun 2017, jika anggota dewan memilih menggnuakan mobil dinas maka yang bersangkutan tidak berhak menerima uang transportasi, begitu juga sebaliknya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Rokan Hilir mengusulkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohil, agar pada saat pembayaran tunjangan transportasi anggota DPRD Rokan Hilir harus dilengkapi dengan surat bukti serah terima kendaraan dinas yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
 
"Kita sudah mengusulkan, saat pembayaran tunjangan transportasi harus didukung dengan surat bukti serah terima kendaraan Dinas yang di serahkan dan tandatangan antara Anggota DPRD dengan pihak Sekwan," kata Ronald Romieza selaku Kasubag Perlengkapan dan Rumah Tangga Sekretariat DPRD Rohil.
 
Dia menjelaskan, bahwa usulan yang diajukannya sangat disambut baik oleh pihak BPKAD.
 
"Sepertinya usulan yang kita ajukan disambut baik oleh Kabid Aset dan Perlengkapan BPKAD, Robbi Kurniawan. Hanya saja, ini belum merupakan keputusan apakah nanti surat bukti serah terima penyerahan mobil dinas tersebut dijadikan syarat untuk mencairkan dana tunjangan transportasi bagi Anggota Dewan atau tidak, ini baru sebatas usulan," ujar Ronald. **Jr