Pemerintahan Desa Airmolek 2 Bentuk Pengurus BUMDes, Ini Komentar Kedes

Selasa, 16 Januari 2018

Kades Airmolek 2, Mitra Ariadi SSos dan Ketua BPD, Fauzi SH

PELITARIAU, Inhu – Kepala Desa (Kades) Air Molek II Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hului (Inhu – RIAU) Mitra Ariadi  SSos  mengatakan, direncanakan dalam waktu dekat pada tahun 2018 ini akan merekrut bagi masyarakat setempat yang berminat menjadi Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) guna untuk menggelolah BUMDes tentunya akan memilih pengurus yang prefesional dibidang usaha tersebut, apalagi yang akan dikelolah fisiknya sudah tersedia didesa Airmolek II seperti Pembanguynan Ruko, dan Perumdes dan usaha lainnya.

Dikatakan Kades, Kencangnya isu mengenai dana desa yang jumlahnya besar segera membuat desa berubah menjadi magnit bagi banyak kalangan termasuk warga desa sendiri. BUMDes yang selama ini masih dianggap ‘tak cukup menarik’ sebagai peluang pekerjaan untuk masa depan, kini mulai berubah menjadi pusat perhatian.

Kini sebagian besar orang mulai tahu betapa ‘seksi-nya’ BUMDes. Bagaimana tidak, badan usaha ini mendapat dukungan luar biasa dari berbagai pihak. Dilindungi Undang undang, modalnya terkucur dari negara, di-support penuh perangkat desa dan tak perlu pusing dengan beragam ijin usaha. Peluang usahanya juga usahanya juga terhampar karena bisa mendayagunakan potensi dan asset desa.

Sambungnya, Tapi tidak semua orang bisa menjadi pengurus dan bekerja di sana. Dalam PP NO. 43 Pasal 132 ayat 6 dan 7 dijelaskan Pelaksana Operasional diangkat dan diberhentukan oleh Kepala Desa. Tetapi dilarang merangkap jabatan yang melaksanakan fungsi pelaksana lembaga pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan desa.

Artinya, perangkat desa jelas tidak boleh menjadi pengurus BUMDes. Soalnya sangat terbuka kemungkinan bermain kepentingan alias conflict of interest jika perangkat desa berada dalam kepengurusan di dalamnya.

Syarat menjadi pengurus BUMDes tidaklah sulit. Tinggal menggikuti aturan yang telah diperintahkan UU dan PP dalam Pasal 14 Permendesa No.14 Tahun 2015, syarat menjadi pelaksana operasional BUMDes adalah, 

Warga desa yang memiliki jiwa wirausaha yang kuat.Karena BUMDes adalah lembaga usaha maka jiwa wirausaha menjadi syarat penting, Berdomisili dan menetap di desa sekurang-kurangnya dua tahun. Selain aspek penerimaan warga domisili yang lama akan membuat seseorang mengenal dengan baik potensi desanya, 

Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap dan perhatian terhadap usaha ekonomi desa. Meskipun ini terkesan normatif tetapi BUMDes dituntut terbuka dalam menjalankan kegiatannya sehingga kejujuran menjadi indikator yang sangat utama.

Berpendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat. Syarat ini berlaku untuk para pengurus BUMDes. Tetapi pada bagian yang menyangkut pelaksanaan proses usaha BUMDes bisa mempekerjakan warga yang dianggap mampu dan tidak harus lulus minimal SMU. Misalnya, para pekerja dibawah unit usaha retail, pengolahan sampah dan sebagainya

"Diujung Komentarnya Dia Juga mengatakan beberapa syarat Pemberhentian pengurus BUMDes. Juga sudah diatur dalam PermenDes, diantaranya, jika yang bersangkuta meninggal dunia, telah menyelesaikan masa baktinya sebagaimana diatur dalam AD/ART BUMDes, mengundurkan diri, dianggap tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga keberadaannya menghambat kemajuan BUMDes, dan terlibat kasus pidana dinyatakan sebagai tersangka," jelasnya. **fz