UMK Rohul Tahun 2015 Mendatang Diusulkan Menjadi Rp 1.890.000 Perbulan

Kamis, 06 November 2014

internet

PELITARIAU, Pasirpangaraian - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Rohul tahun 2015 mendatang diusulkan Rp1.890.000 perbulan atau naik sekitar 8 persen.

 

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Rohul, Tengku Rafli Armien, melalui Kabid Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja, Udar, Kamis (6/11/2014) di ruang kerjanya mengatakan UMK tahun 2015 naik dibandingkan UMK tahun 2014.

Tahun 2014 ini untuk UMK non sektor (perusahaan kecil) Rp1.750.000 dan pada tahun 2015 akan diusulkan menjadi Rp1.890.000 per bulannya, atau ada kenaikan 8 persen dibandingkan UMK tahun 2014.

Saat ditanya kapan usulan penetapan besaran UMK tahun 2014 di Kabupaten Rohul, Udar mengatakan, pada 12 November 2014 mendatang, pihaknya bersama Dewan Pengupahan Rohul terdiri dari, pemerintah daerah, serikat pekerja, akademisi, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), juga pihak BPS akan menggelar rapat penetapan UMK Rohul.

''Setelah resmi ditetapkan besaran UMK di Rohul tahun 2015 pada 12 November 2014 mendatang, nantinya baru disosialisasikan ke seluruh perusahaan di Rohul. Sedangkan jumlah buruh di Rohul tahun 2013 lalu baik yang bekerja di perkebunan kecil, maupun perusahaan marginal mencapai 24.000 buruh,'' ujarnya. Sebagaimana dilansir goriau.com.

 

Editorial : Ramdana Yudha