Terkait Disitanya Meteran Listrik Konsumen, Mardison Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 11 Januari 2018

Mardison/ terlapor (kanan) pada saat pembicaraan pertanggungjawabannya kepada James R.Hutagalung, didampingi Sitorus (foto:Julieser)

PELITARIAU, Bengkalis - Konsumen PLN atasnama James R.Hutagalung dan Istri N br Simamora, akhirnya melaporkan Mardison ke Polsek Mandau, karena merasa telah ditipu dalam pengurusan pemasangan meteran listrik di rumah mereka jalan lintas Duri-Dumai Duri 13, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, pada tahun 2014 silam.

Kedua Pasutri itu didampingi juga oleh Sitorus (selaku saksi yang mengerjakan pemasangan instalasi dan meteran listrik) dan tim wartawan, ke kantor Polsek Mandau, Selasa (09/01/18) sekitar pukul 13.00 WIB, dengan Laporan No : 11/I/2018/Riau/Bks/Sek-Mdu.

Menurut James R.Hutagalung, Selasa (09/01/18) kepada pelitariau.com mengatakan, bahwa dirinya selaku pelapor meminta kepada pihak Polsek Mandau agar memproses Mardison/Terlapor yang mengaku selaku pimpinan perusahaan Biro rekanan PLN Rayon Duri pada tahun 2014. Karena sebenarnya rumah pelapor bukan berada di wilayah PLN Rayon Duri, melainkan di wilayah PLN Dumai. Sehingga meteran listrik pelapor telah disita oleh tim PLN Dumai pada tanggal 28 Desember 2017.

"Akibatnya, kami sekeluarga tidak bisa lagi menggunakan arus listrik, mau mandi susah, anak-anak mau belajar malamhari tidak bisa, tidurpun susah karena nyamuk banyak, dan lainnya. Yang sangat terpukulnya kami, dengan pernyataan Menejer PLN Rayon Duri Amrizal, SH MH yang mengatakan meteran listrik kami bodong, dan ini juga sudah saya laporkan kepada polisi pemeriksa saya tadi.Sehingga kami merasa dirugikan dalam hal ini, apalagi bapak-bapak wartawan menyaksikan sendiri bagaimana sikap Mardison yang tidak ada niat membuktikan dia mau bertanggungjawab atas perbuatannya," ungkap Hutagalung dan didukung istrinya.

Sebelumnya, pelapor dan istri serta Sitorus telah bertemu dengan terlapor di salahsatu kedai Jl.Rangau KM 03, Pematang Pudu, Selasa (09/01/18) sekitar pukul 10.30 WIB, guna meminta pertanggungjawaban terlapor.

Namun, hampir 2 jam berlangsung pembicaraan, terlapor tidak bisa membuktikan niat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sampai pelapor mengancam akan melaporkan ke polisi.

Terlapor pun dengan lantang menjawab," kalau mau lapor ke polisi, lapor saja," katanya.

Dimana, pelapor pada saat pembicaraan itu, hanya meminta terlapor mengurus ke PLN Dumai, agar arus listrik dirumah pelapor disambung kembali hari itu juga (Selasa, red).Namun terlapor dengan memprediksi membayar denda dan biaya pemasangan meteran listrik baru dari PLN Dumai, sepertinya sulit dipenuhinya, walaupun Sitorus bisa membantu sebesar Rp.2 juta sebagai bentuk ikut bertanggungjawab dalam masalah ini.

Terlapor meminta pihak pelapor untuk mendahului semua biaya yang diperlukan untuk ke PLN Dumai, dan berjanji akan membayarkan ke pelapor pada akhir bulan ini.Pihak pelapor meminta jaminan, namun terlapor sepertinya tidak mau membuktikan niatnya itu, akhirnya dilaporkan ke polisi. **Julieser