Ajukan UMK 2015 Kepada Wako Pekanbaru Sebesar Rp1.925.000/bulan

Kamis, 06 November 2014

internet

PELITARIAU, Pekanbaru - Dinas tenaga kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru bersama dewan pengupahan kota, telah mendapatkan angka yang pantas untuk disampaikan ke Walikota Pekanbaru, terkait Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru untuk 2015 mendatang, yakni sebesar Rp1.925.000/bulan.

 

"Berdasarkan perundingan yang dilakukan sempai tiga kali, kami bersama Dewan Pengupahan sepakat mengajukan UMK 2015 kepada Walikota Pekanbaru sebesar Rp1.925.000/bulan," ungkap Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Jhoni Sarikoen, Kamis (06/11/2014).

Ditambahkannya, meski belum ada keputusan final tentang angka UMK Kota Pekanbaru itu, namun angka yang dihasilkan telah sesuai survey tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL) hingga September lalu.

"Sementara hasil survey juga terkait kemampuan perusahaan hanya sebesar Rp1.908.000, dengan merujuk pada KHL, namun ada juga pertimbangan lain dari serikat pekerja, yang menawarkan angka untuk UMK lebih dari Rp1.925.000, yakni sebesar Rp2.010.000," sebutnya lagi.

Jika dibandingkan dengan UMK 2014 dengan 2015, maka UMK yang akan ditetapkan nanti naik sebesar Rp150 ribu, atau 8,45 persen. Maka dari itu, kata dia, angka yang disepakati dari kajian Disnaker dan dewan pengupahan di berikan kepada Walikota dapat segera di rekomendasikan kepada Gubernur Riau untuk di tetapkan.

"Nantinya setelah ditetapkan, langkah selanjutnya Disnaker akan lakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat. Setidaknya ada sekitar 40 bentuk sosialisasi tentang penetapan UMK."singkatnya. Sebagaimana dilansir riauterkini.com.

 

Editorial : Ramdana Yudha