Nanang Haryanto: Apapun Bentuk Pungutan Ilegal Disekolah Haram Hukumnya

Sabtu, 06 Januari 2018

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bengkalis, Nanang Haryanto

PELITARIAU, Bengkalis - Terkait adanya kutipan uang perpisahan dan les di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 10 Mandau hingga Rp350 ribu, membuat Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, Nanang Haryanto angkat bicara, Jumat (05/01/18).

"Apapun bentuk kutipannya, namanya kutipan ya tidak boleh. Haram hukumnya, karena sudah ada Dana Bosda yang memang peruntukannya untuk operasional sekolah,"tegasnya.

Untuk menindaklanjuti laporan dari wali murid, pihaknya sesegera mungkin menggelar hearing dengan memanggil Plt. Kadisdik dan yang terpenting menekankan agar oknum kepala sekolah sebagai penanggung jawab disekolah diberikan sangsi.

"Dalam waktu dekat akan kita tindaklanjuti. Yang terpenting, kita minta agar Kadisdik memberi sangsi tegas kepada pelakunya. Bisa saja guru ataupun kepala sekolahnya," ujarnya.

Dimana pihak SDN 10 Mandau yang beralamat di Jl. Nusantara II, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, menggelar rapat internal bersama wali murid, membahas rencana perpisahan murid kelas VI, dan hasilnya disepakati adanya kutipan uang sebesar Rp 300 ribu untuk acara perpisahan dan uang jasa les sebesar Rp 50 ribu.

Setelah beberapa hari, sebahagian wali murid merasa keberatan, akan tetapi tidak berani mengungkapkan keberatan tersebut kepada Kepala Sekolah, mungkin takut anaknya nanti kena imbasnya.

Kepala SDN 10 Mandau, Dwi Mardalena ketika dikonfirmasi wartawan terkait kutipan tersebut di kantor UPTD Pendidikan Mandau, Kamis (04/01/18) sempat mengeluarkan pernyataan yang kurang enak."Kalau mau beritakan, ya beritakan saja, saya tidak takut. Saya hanya melanjutkan apa yang dibuat kepala sekolah sebelumnya, lagian keluarga saya wartawan semua," katanya dengan nada marah.

Sementara sebelumnya beberapa guru kelas VI mengaku bernama Desi dkk, ketika dijumpai di ruang guru SDN 10 mengatakan, bahwa benar adanya rapat yang dilakukan pihak sekolah bersama orangtua/wali murid beberapa hari yang lalu, dan dipimpin oleh Kepala Sekolah Dwi Mardalena.

" Uang yang Rp300.000 itu bukan mutlak harus semua murid yang bayar, kalau murid yang miskin/tidak mampu, tidak dipungut, atau mungkin ada dicicil para murid lain, karena acara perpisahan itu adalah panitianya anak murid, pihak guru sekolah hanya memfasilitasi saja, berapa biaya yang diperlukan untuk itu, dan bentuk kegiatannya para murid lah yang menentukan, makanya dilakukan rapat pertemuan bersama orangtua/wali murid, karena para murid memerlukan biaya untuk itu," jelas Desi dan di dukung temannya guru. **Julianser