Masperi: Sampai Sejauh Ini tak Ada yang Bisa Memutuskan

Kamis, 04 Januari 2018

Riau Town Square (Ritos) di kawasan Bandar Serai Purna MTQ Pekanbaru.

PELITARIAU, Pekanbaru - Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau masih tunggu usulan dari pihak pengembang dalam upaya penyelesaian masalah  Riau Town Square (Ritos) di kawasan Bandar Serai Purna MTQ Pekanbaru. 

Karena sejauh ini memang belum dilakukan pembicaraan lebih lanjut. Sehingga tak ada kesepakatan apapun untuk kelanjutan Ritos. Apakah pembangunannya dilanjutkan atau dihentikan saja. 

"Duduk bersama itu untuk membahas peninjauan kembali apakah itu (Ritos) mau dilanjutkan atau dihentikan, atau dialihakan kepada pembangunan lain. Sampai sejauh ini tidak ada yang bisa memutuskan," jelas Asisten II Setdaprov Riau Masperi kepada media di Kantor Gubernur Riau, kemarin.

Upaya penyelesaian masalah itu, sebut Masperi, harus kembali didudukkan bersama kedua belah pihak. Sebab, pembangunan yang awalnya mengadopsi sistem Bangun Guna Serah (BGS) yang melibatkan Pemerintah Provinsi Riau ketika Gubernurnya masih dijabat HM Rusli Zainal bersama pihak swasta tersebut, sampai sekarang tak kunjung dibangun.

"Sejauh ini kerjasama antara pemerintah dengan pihak swasta yang tangani itu belum terformat secara baik. Jikapun ada, kerjasama itu berdasarkan format pemerintah di masa lalu dan perlu dilakukan peninjauan ulang, untuk itu tidak bisa dilakukan secara sepihak. Dan seharusnya mereka yang mengajukan kepada kami. Kami memang tidak melakukan apapun sekarang terhadap Ritos, tapi bukan itu sebuah pembiaran karena memang tidak ada yang bisa kami lakukan,"jelas Masperi.

Setakat ini, kata Masperi, belum ada rencana untuk pengembangan lainnya di kawasan Ritos, sebab semua itu masih berproses. Jikapun perlu dilakukan penarikan kembali, maka perjanjian lama harus dibatalkan dahulu. 

"Nah, persoalannya siapa yang punya hak untuk membatalkan itu, Pemprov Riau tidak punya hak. Apakah harus ke pengadilan? Inilah yang perlu dicari formatnya. Makanya perlu duduk bersama dengan pihak pengembang," ujar Masperi seraya menambahkan, sebaiknya pihak pengembang harus melakukan komunikasi aktif ke Pemprov Riau. Sebab mereka yang punya rancangan pembangunan sesuai dengan perjanjian sebelumnya. 

Masperi menjelaskan, Pemprov Riau sudah melakukan pembinaan. Namun pihak pengembang sendiri terikat dengan kontrak kerjasama. Artinya harus ada kewajiban yang diselesaikan terlebih dahulu dengan Pemko Pekanbaru terurama soal pembayaran pajak.

Untuk diketahui, Riau Town Square (Ritos) merupakan kawasan yang rencananya dilengkapi dengan mall, hotel berbintang, apartemen, sport dan business center, mesjid Islamic center di kawasan Purna MTQ.**ulm