Sewa Rumah Untuk Porprov di Inhu, Potongan Uang Komisi Sewa Rumah Akhirnya Dikembalikan

Kamis, 06 November 2014

ilustrasi

PELITARIAU, Lirik - Masyarakat Kecamatan Lirik yang merasa di tipu oleh dua oknum PNS Kecamatan Lirik berakhir dengan penggantian uang potongan.  sekitar pukul 09.00 WIB Selasa (4/11) kemarin, telah terjadi pertemuan antara masyarakat yang dirugikan dengan camat lirik Sarman Ms MH serta pegawai kecamatan yang mengurus sewa menyewa rumah penduduk pada acara Porprov VIII Riau di Kabupaten Inhu.

Dalam pertemuan tersebut, terlihat beberapa warga sempat beradu argumen, terkait dengan penyalahan wewenang yang telah di berikan Camat Lirik Sarman kepada dua orang pegawainya "Saya selaku camat merasa bertanggung jawab atas kejadian ini, dan saya sengaja mengundang masyarakat lirik terkait permasalahan tersebut, serta akan menyelesaikannya secara kekeluargaan", ungkap Sarman dalam pertemuan tersebut.

Seperti disinyalir pada berita sebelumnya, bahwa 2 oknum pegawai di lingkungan kantor kecamatan lirik telah melakukan pembatalan sepihak terkait sewa menyewa rumah penduduk terkait pemondokan atlet 18-25 Oktober kemarin.

Tini (34) Ibu rumah tangga yang rumahnya disewa serta merasa ditipu menjelaskan kalau, dirinya merasa dirugikan sepihak, karna setelah didatangi dari pihak Kecamatan atas nama Ditya Satyo Wibowo dan Juriono yang juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengatakan akan melakukan sewa rumah untuk atlet Porprov VIII Riau.

"Kami sudah menandatangani perjanjian dan persetujuan tentang hal tersebut, tapi entah dari mana dasar nya kedua oknum tersebut membatalkan sepihak tanpa pemberitahuan yang jelas setelah kami melakukan pembelian perlengkapan serta melakukan peregangan atas rumah yang akan disewa, kami merasa sangat dirugikan," ungkap Tini yang mengaku menghabiskan anggaran biaya Rp  7 juta rupiah untuk merehab rumahnya agar memenuhi standar nginap atlit POrprov Riau.

Atas dugaan penipuan tersebut, KOrban menyampaikan sebelumnya ke pihak Polsek Kecamatan Lirik untuk mendapatkan rasa keadilan, Polisi enggan menerima laporan korban dan akhirnya diselesaikan melalui musyawarah di ruang kerja Camat Lirik Sarman.

"Kami hanya minta kejelasan, kenapa kami dibatalkan sepihak, apa karna komisinya atau memang karna ada apa-apanya" ungkap Junaidi yang mendampingi korban penipuan penyewaan rumah untuk Porprov Riau.

Dalam pertemuan itu akhirnya terungkap, bahwa bahwa dalam permasalahan sewa-menyewa rumah untuk atlit Porprov Riau ada hitung-hitungannya dalam bentuk komisi yang harus dibayarkan oleh masyarakat yang rumahnya disewa.

"Kita diharuskan membayar komisi yang ditetapkan oleh kedua oknum PNS di Kecamatan Lirik tersebut, karna merasa keberatan dengan jumlah yang diajukan maka kami dibatalkan sepihak." Tambah Junaidi.

Setelah beberapa argumen yang terus berkepanjangan, akhirnya camat lirik membuat jalan tengah dengan memberikan penggantian sebesar Rp 500 ribu kepada masyarakat yang rumahnya tidak jadi disewa serta camat Lirik berjanji akan langsung memberikan surat rekomendasi kepada pemilik rumah yang disewa untuk langsung mengambil sisa sewa yang belum dibayarkan Panitia pelaksana Kabupaten.

Didalam ruangan tersebut, permintaan maafpun disampaikan oleh kedua oknum PNS tersebut atas nama Ditya Satyo Wibowo dan Juriono dalam pertemuan itu juga menyampaikan permintaan maaf dan akan mengembalikan uang komisi yang telah mereka terima. (cr.Thony)

Editor : Ramdana Yudha