Tim Satnarkoba Meranti Tangkap Tiga Orang Pesta Sabu di Hotel Happy Selatpanjang

Selasa, 26 Desember 2017

Foto tiga tersangka Narkoba

PELITARIAU,  Meranti - Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti yg dipimpin oleh Kasat Narkoba menangkap tiga orang pelaku kejahatan penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Selasa, (26/12/17)

Tepat kejadian di Hotel Happy kamar no. 211,jalan Pembangunan II Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti pukul 02.00 wib dini hari.

Ketiga tersangka tersebut berinisial  AA , 22 th, Wiraswasta, Alamat Jl. Handayani Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti.

ALX,28 th, Wiraswasta, Alamat Jln Banglas Selatpanjang Selatan Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti.

ZH Alias DN, 35 th, Wiraswasta, Jln. Bunga Asoka blok 13 Asam Kumbang Kel. Bunggal Kec. Medan Selayang Provinsi Sumatera Utara.

Dimana dari hasil penyelidikan Tim opsnal Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti yg dipimpin oleh Kasat Narkoba di lapangan di dapat informasi bahwa pelaku yang merupakan target sedang berada di dalam kamar no. 211 Happy Hotel,sedang melakukan pesta narkoba (shabu-shabu) bersama teman- temannya, 

Selanjutnya Tim dengan didampingi Manager Happy Hotel mengetuk pintu kamar no. 211 yang diduga pelaku di dalamnya dan terdengar dari luar pintu suara gaduh serta panik di dalam kamar tersebut,namun pintu kamar sengaja dikunci dari dalam oleh pelaku dan tdk mau membuka pintu.

Kurang lebih 15 menit kemudian pintu baru dibuka oleh pelaku,selanjutnya Tim mendapat informasi dari resepsionis utk bisa masuk ke kamar tersebut melalui balkon yang ada di belakang kamar kemudian Tim langsung memanjat dari belakang dan masuk kedalam kamar dan menemui pelaku bersembunyi di dalam wc dan ditemui pelaku bersama temannya.

Selanjutnya Tim langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan di dalam kamar tersebut dan ditemukan 2 (dua) buah gunting dan 2 (dua) buah potongan cotton bud. Selanjutnya di curigai tersangka membuang barang bukti keluar balkon dan di lakukan pencarian bersama dengan manager hotel, karyawan hotel dan Ketua RT setempat (Saksi) 

Dan ditemukan barang bukti yang diduga di buang/dilempar tersangka keluar dari balkon tersebut berupa 1 (satu) paket diduga shabu yg dibungkus dengan bungkusan permen Hexos, 1 (satu) buah boong yang terpasang pipet, 1 (satu) buah sendok terbuat dari kertas. 

Selanjutnya dengan disaksikan manager karyawan hotel dan ketua RT setempat berikut para tersangka langsung dilakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut, kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mako Polres Kep. Meranti guna penyidikan lebih lanjut. ** rls/adit

 

Humas Polres Kep.Meranti