Oknum Kadisnakertrans Diadukan Ke Polda Riau

Rabu, 20 Desember 2017

Ketua Umum DPP Serikat Buruh Riau Independen (SBRI) Agen Simbolon (foto: Julieser)

PELITARIAU, Bengkalis - Ketua Umum DPP Serikat Buruh Riau Independen (SBRI) Agen Simbolon, melalui kuasa hukumnya Sartono, SH.MH, Von Zepplin, SH, Hazizi Suwandi, SH, Karli, SH, dan Afrizal, SH yang bernaung dalam Law Office "Sartono, SH.MH & Associates", yang beralamat di Rokan Hilir, telah membuat surat pengaduan  ke Polda Riau pada tanggal 07 Desember 2017, perihal dugaan tindak pidana pengaduan fitnah atau pencemaran nama baik, yang dilakukan oleh oknum Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis Abdul Ridwan Yazid.

Surat pengaduan itu disampaikan langsung oleh Agen Simbolon beserta pengurus SBRI lainya ke Polda Riau, dan diterima oleh Didi bagian Setum pada tanggal 11 Desember 2017.

Bahwa Agen Simbolon selaku Ketua Umum DPP SBRI, telah dilaporkan oleh Abdul Ridwan Yazid ke Polsek Mandau sebagaimana tercantum dalam No.LP/245/X/2015/Riau/BKS/SEK - MDU, tanggal 09 November 2015 dengan tuduhan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan perbuatan fitnah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 ayat (1) jo pasal 316 jo 310 ayat (1) KUHPidana.

Hal tersebut bermula dari gerakan dan perjuangan Agen Simbolon selaku Ketua Umum DPP SBRI yang berkedudukan di Jl.Karang Anyer II, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, dalam memperjuangkan hak-hak buruh dari 8 perusahaan kontraktor rekanan PT.Chevron Pasific Indonesia yang berjumlah 1.087 orang.

Dimana perjuangan itu dilaporkan kepada Kadisnakertrans Kabupaten Bengkalis, selaku pihak berwenang terkait penyelesaian masalah tindak lanjut atas kekurangan upah, upah lembur, uang pesangon, dan Jamsostek para buruh, yang belum dibayarkan oleh pihak manajemen ke 8 perusahaan tersebut.

Kemudian untuk mencari solusi penyelesaiannya, dilakukan pertemuan pada tanggal 26 Agustus 2015, yang dihadiri oleh Sekda Bengkalis, pihak Disnakertrans, pihak SBRI, Polsek Mandau, Danramil 04 Mandau-Pinggir dan Camat Mandau, hasilnya Sekda Bengkalis memberi 1 bulan kepada pihak Disnakertrans untuk melaksanakan pemeriksaan atas tuntutan buruh kepada 8 perusahaan kontraktor rekanan PT.CPI.

Berselang 2 bulan, pihak SBRI diwawancarai oleh wartawan media online GoRiau.Com Frederich Edward Lumy (Eric) dan Istrinya Ira Widana selaku Wartawan Dumai Pos/Bengkalis Ekspres, khusus mengenai tindak lanjut berita acara pertemuan tanggal 26 Agustus 2015.Namun, muncul berita dengan judul "Kepala Disnakertrans Kabupaten Bengkalis Diduga Terima Suap Milyaran Rupiah dari Mitra Kerja Chevron".Yang menurut isi berita sebagai narasumber Agen Simbolon menuduh Abdul Ridwan Yazid dan Jendri Salmon Ginting terima suap dari 8 kontraktor PT.CPI.Sehingga pihak SBRI membantah berita tersebut, dan melayangkan surat No.190/BIDKUMHAM/SBRI/D/IX/2015, tertanggal 12 November 2015, tentang hak koreksi dan klarifikasi yang ditujukan kepada Pimpinan Redaksi GoRiau.Com, dan diterbitkan sebanyak 2 kali oleh Pimpinan Redaksi GoRiau.Com, dengan judul "Ketua SBRI Tak Pernah Tuduh Ridwan Yazid dan Jendri Salmon Ginting Terima Suap dari 8 kontraktor PT.CPI".

Tetapi, Abdul Ridwan Yazid tetap melaporkan Agen Simbolon ke polisi, walaupun sudah dipanggil oleh Dewan Pers untuk menyelesaikan masalah tersebut dan dia tidak mau datang.

Selanjutnya, Agen Simbolon diproses secara hukum sampai ke pengadilan selama lebih kurang 2 tahun.Hasilnya, dari putusan Pengadilan Negeri Bengkalis, Pengadilan Tinggi TK.I Riau, hingga Mahkamah Agung, Agen Simbolon dinyatakan tidak bersalah, dan dipulihkan nama baiknya.

"Atas dasar putusan MA itulah saya adukan Abdul Ridwan Yazid ke Polda Riau," jelas Agen Simbolon sesuai pres realesnya kepada Pelitariau.Com, Rabu (20/12/17). Hingga berita ini diterbitkan pihak Oknum Kadisnakertrans belum bisa dihubungi.**Julieser