Tidak Bayar Upah Lembur Selama Bekerja, 3 Pimpinan PT Petronesia Benimel Telah Diperiksa Penyidik

Selasa, 19 Desember 2017

Ketua Umum DPP SBRI, Agen Simbolon

PELITARIAU, Bengkalis - Sesuai dengan Surat Disnakertrans Provinsi Riau No. 560/Disnakertrans.PK/3602 tertanggal 24 Nopember 2017, perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP) yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP SBRI (Serikat Buruh Riau Independen) Agen Simbolon, bahwa Penyidik Ketenagakerjaan Disnaker Prop. Riau, telah melakukan penyelidikan terhadap 3 orang pimpinan perusahaan PT. Petronesia Benimel antara lain; Jery Panggabean (Supervisor HRD), Rika Pangaribuan (Manager Supperting), dan Albiner Beny Manurung, melalui tiga kali surat panggilan No. S.Pgl.303/PPNS/X/2017 tanggal 04 Oktober 2017, No. S.Pgl 3254/PPNS/X/2017 tanggal 19 Agustus 2017, No. S.Pgl 3560/PPNS/XI/2017 tanggal 21 Nopember 2017.

"Dengan duduk perkara sebagai berikut; bahwa pimpinan perusahaan PT. Petronesia Benimel tersebut, telah mempekerjakan Sdr. Mulahoras Situmorang selama ± 3 tahun terhitung sejak 01 Juli 2011 sampai dengan 31 Oktober 2014, dengan jabatan Security. Selama bekerja, perusahaan mempekerjakan 12 (dua belas) jam setiap harinya (On Col) terhitung mulai pukul 6.00 WIB s/d pukul 18.00 WIB namun pimpinan perusahaan tersebut tidak membayar upah lembur selama bekerja," demikian dikatakan Agen Simbolon, Selasa (19/12/17).

Dilanjutkan Agen Simbolon lagi, atas permasalahan tersebut, Sdr. Mula Horas Situmorang selaku anggota DPP SBRI melaporkan kepada DPP SBRI, lalu DPP SBRI membuat pengaduan kepada Disnaker Kab. Bengkalis melalui Surat No. 10/DPP.SBRI/D/III/2015 tertanggal 17 Maret 2015. Atas pengaduan tersebut, Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Bengkalis melakukan proses sampai dengan menerbitkan penetapan yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Petronesia Benimel melalui Surat No. 46.1/DTKT-PK/2016 tanggal 25 Januari 2016, dengan jumlah Rp 143.063.583.82,- terbilang (Seratus empat puluh tiga juta enampuluh tiga ribu limaratus delapan puluh tiga rupiah delapan puluh dua sen).

 "Namun, pihak pimpinan perusahaan tidak melaksanakan pembayaran upah lembur Sdr. Mula Horas Situmorang, yang mana sesuai dengan penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Bengkalis. Maka, Pimpinan PT. Petronesia Benimel, diduga telah melakukan tidak pidana pelanggaran sebagaimana dengan ketentuan Pasal 187 UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dengan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,-(seratus juta rupiah)," sebut Simbolon.

Menurut Agen Simbolon, bahwa ia sangat apresiasi terhadap Penyidik Ketenagakerjaann Prop. Riau, yang telah melakukan Projustitia/penegakan hukum atas dugaan tindak pidana pelanggaran oleh pimpinan perusahaan PT. Petroneisa Benimel. Dalam hal ini, selain dari sanksi pidana kurungan dan denda.

"Kami mengharapkan kepada penydik, agar dapat menghitung denda atas keterlambatan pembayaran 50 % dan juga ditambah bunga bank setiap bulannya dari jumlah upah yang harus dibayar, terhitung penetapan oleh Disnaker, sebagaimana dengan ketentuan Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3) PP. N0.8 tahun 1981 tentang perlindungan upah," ujar Simbolon.

Lebih lanjut Agen Simbolon menjelaskan, proses Projustitia/Penegakan hukum oleh Penyidik Ketenagakerjaan Disnakertrans Prop. Riau, yang dilakukan terhadap pimpinan perusahaan PT. Petronesia Benimel yang sedang dalam proses saat ini, adalah sebagai tindak lanjut pengaduan DPP SBRI kepada Presiden RI yang tidak mendapat penyelesaian dari Disnaker Kab. Bengkalis. Kemudian Presiden RI melalui Menteri Sekretaris Negara, melakukan pertemuan rapat kordinasi dengan Pengurus DPP SBRI, Disnakertrans Prop. Riau, Kementerian Ketenagakerjaan RI yang dipimpin langsung oleh Asisten Deputi Ormas dan Orpol Sekretaris Negara, di Kantor Kementerian Sekretaris Negara pada tanggal 23 September 2017, maka hal ini tentu menjadi catatan sejarah terbaru di wilayah kerja rekanan bisnis fatner PT. Chevron Pasific Indonesia di Duri- Kab. Bengkalis.

"Yang artinya, Pemerintah sudah mulai membuka mata untuk memberikan perlindungan terhadap buruh dari penindasan oknum pimpinan perusahaan, seperti ke 3 pimpinan PT. Petronesia Benimel, yang tidak membayar upah lembur Sdr. Mulahoras Situmorang, dan untuk selanjutnya Penyidik Ketenagakerjaan Prop. Riau untuk dapat melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang membandel, yang merasa dirinya kebal hukum, seperti PT. Rifansi Dwi Putra, PT. Triputra Surya Mandiri/Hotel Surya, PT. Bias Nusatama, yang sampai saat ini tidak mau melaksanakan pembayaran atas penetapan Pengawas Disnaker Kab. Bengkalis dan Pengawas Kementerian Tenagakerja RI," jelas Simbolon.***Julieser