Bupati Amril Buka Acara Pencabutan Undian STTS PBB Di Duri

Jumat, 15 Desember 2017

Bupati Bengkalis Amril Mukminin, SE MM (tengah) diapit panitia, sedang melakukan pencabutan undian (foto: Julieser)

PELITARIAU, Bengkalis - Bupati Bengkalis Amril Mukminin SE MM, buka acara pencabutan undian berhadiah bagi pembayar pajak bumi dan bangunan (PBB), bertempat di halaman kantor camat Mandau Duri, Rabu (13/12/2017).

Acara itu selain dihadiri oleh Bupati Amril Mukminin, dihadiri juga oleh anggota DPRD Bengkalis Hendri Hasibuan, Rianto, Zulkifli, Kepala UPTD Pendapatan Daerah Kecamatan Mandau Zulkifly, Camat Bathin Solapan Iskandar SE, Camat Talang Muandau Toharudin SH MSi, para Lurah dan Kepala Desa Kecamatan Mandau, Kecamatan Bathin Solapan dan lainnya.

Dalam kata sambutan Bupati Amril Mukminin mengatakan, bahwa tahun 2017 ini merupakan tahun ke 4 pengelolaan PBB di pedesaan dan perkotaan oleh Pemkab Bengkalis, sesuai perintah UU No.28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang kemudian ditindaklanjuti dengan peraturan daerah Kabupaten Bengkalis No.02 tahun 2013 tentang PBB dan P2.

Tahun ini dalam APBD 2017 telah ditetapkan target penerimaan dari PBB dan P2 sebesar Rp.8 Milyar, lebih besar dari tahun 2016 yang hanya ditargetkan Rp.7,3 Milyar. Selanjutnya proses pemungutan PBB dan P2 telah dimulai dengan selesainya cetak massal SPT PBB P2 tahun 2017.SPPT PBB P2 yang dicetak untuk tahun 2017 sebanyak 141.118 lembar dengan jumlah uang keseluruhan Rp.11.753.827.834.

PBB-P2 yang disetor pajak ke kas daerah akan dikembalikan kemasyarakat melalui pembangunan dan program pembangunan daerah yang langsung dinikmati masyarakat, diantaranya melalui program dana masuk desa, yaitu alokasi dana desa (ADD), dana bagi hasil pajak, retribusi dan dana Inbup.

"Kami menghimbau kepada Lurah dan Kepala Desa se Kabupaten Bengkalis dan petugas pemungut PBB (kolektor), agar dapat mengintensifkan  penerimaan PBB yang telah  ditetapkan  pada setiap kelurahan dan desa," pinta Bupati.

Lanjut Bupati lagi, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis melaksanakan kegiatan penarikan STTS-PBB berhadiah bagi wajib pajak yang membayar pajaknya sebelum jatuh tempo tanggal 30 September 2017," berapapun nilai pajak yang telah dibayar, berhak mengikuti kegiatan penarikan STTS-PBB berhadiah, dan apabila namanya tercantum, berhak mendapatkan hadiah," pungkas Bupati.

Kemudian Panitia mendaulat Bupati Amril mencabut undian hadiah kulkas yang didapat oleh Anton dari Kelurahan Pematang Pudu, ke dua dicabut oleh Hendri Hasibuan anggota DPRD Bengkalis didapat oleh Firzam dari Kelurahan Talang Mandi.

Hadiah TV Berwarna didapat oleh Nasrizal dari Kelurahan Air Jamban, Idrus dari Kelurahan Talang Mandi, Ismeri Desa Tambusai Batang Dui, Deswirizal Sutanmarajo dari Desa Simpang Padang, Sabirin Bahar dari Kelurahan Balik Alam, Hj Anizar dari Kelurahan Duri Barat, Suhaimi Alif dari Kelurahan Air Jamban.

Hadiah sepeda yang mendapatkan, Hutabarat dari Kelurahan Gajah Sakti, Panel Basri Desa Batang Dui, Suryadi Kelurahan Talang Mandi, Yusral Kelurahan Duri Barat, Tri Joko Susilo Kelurahan Babusalam, Asridawati HM Zein  Kelurahan Duri Barat.

Hadiah kompor gas yang mendapatkan Rosnalini dari Desa Bumbung, Syahylia Kelurahan Duri Barat, Syahril Ilyas, H Ram Duri Barat.

Hadiah kipas angin didapat oleh Syafrianto dari Desa Bumbung, Afrizal Duri Barat, Irwan Kelurahan  Pematang Pudu, Amriadi Desa Simpang Padang, Yeni dari Talang Muandau.***Julieser