Berikan Hak Jawab, Kades Nyatakan Tak Ada Korupsi Dana Desa Kemuning Tua 2017

Senin, 11 Desember 2017

Dokumen Laporan pertanggung jawaban (lPJ) anggaran desa Kemuning Tua tahun 2017 yang sudah disampaikan ke Pemkab Inhil dan BPD

PELITARIAU, Inhil - Dugaan korupsi dana desa Kemuning Tua Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri hilir (Inhil) lebih kurang senilai Rp1,2 milyar tahun anggaran 2017 dibantah, Kepala desa (Kades) Kemuning Tua Anistar mengaku proses penyusunan dana desa dan penggunaan serta pertanggung jawaban dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentun.

Demikian disampaikan tenag oprator sistim keuangan desa Kemuning Tua Suhardi SH yang juga menerima kuasa dari Kades Kemuning Tua Anistar atas persoalan klarifikasi dan memberikan keterangan terkait penggunaan dana desa Kemuning Tua tahun 2017 kepada redaksi pelitariau.com Senin (11/12/2017).

Dijelaskannya, proses pengajuan anggaran dana desa dari awal anggaran tahun 2017 itu diketahui oleh perangkat desa, musyawarah pembangunan dan penggunaan belanja anggaran desa juga diketahui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kemuning Tua, itu dibuktikan dengan adanya tanda tangan berita acara dalam musyawarah desa oleh ketua BPD.

"Tidak benar kalau ketua BPD tidak terlibat dalam proses penyusunan dan pengunaan anggaran desa Kemuning Tua 2017, semua aliran masuk dan keluar saya juga lakukan pencatatan sebagai tenaga oprator desa," kata Suhardi.

Dijelaskan Suhardi, berdasarkan Perdes Kemuning Tua nomor 3 tahun 2017 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2017 dengan rincian, Pendapatan Asli Desa (PAD) lebih kurang senilai Rp1,299.828.000. Dari nilai PAD Rp,1,2 milyar tersebut digunakan untuk belanja pegawai lebih kurang senilai Rp257 juta.

"Tidak ada pemotongan honorer Kepala dusun, yang ada hanya pengurangan honor dari tahun 2016 sebelumnya Rp1,8 juta menjadi Rp.600 ribu untuk 4 bulan dan Rp750 ribu untuk 8 bulan di tahun anggaran 2017, pengurangan honorer tahun 2017 dibanding dengan tahun 2016 itu tertuang dalam Perdes yang disetujui BPD," kata Suhardi.

Diakui Suhardi, sebagai opretaror sistim keuangan desa Kemuning Tua, dirinya mengetahui seluruh liran uang penggunaan dana desa Kemuning Tua, baik itu untuk pembayaran belanja barang dan jasa senilai lebih kurang Rp233 juta, belanja modal Rp800 juta. "Tahun 2017 terjadi defisit anggaran dan ada pengembalian anggaran tahun sebelumnya Rp15 juta juga masuk dalam anggaran 2017," kata Suhardi menjelaskan dengan rinci.

Tahun 2017, kata Suhardi yang tercatat sebagi tenaga oprator dana desa kemuning tua, seluruh pertanggung jawaban kegiatan anggaran desa juga sudah dipertanggung jawabkan pada 27 November 2017 lalu. Selain laporan pertanggung jawaban disampaikan kepada Pemerintah daerah melalui Badan pemberdayaan dan pembangunan pemerintahan desa dan sekretariat DMIJ.

"Kalau pembayaran honor perangkat desa, itu disepakati oleh BPD Kemuning Tua sesuai berpatokan pada Perda nilai honorer perangkat desa mengacu pada nilai maksimum dan minimum," ujarnya.

Berkaitan dengan keterangan warga Desa Kemuning Tua, yang menanyakan rincian penggunaan dana desa Kemuning Tua tahun 2017, Suhardi menjelaskan, memang tidak banyak diketahui oleh perangkat desa termasuk kepala desa, namun jika warga Kemuning Tua mau mengetahui rincian bisa meminta rekomendasi dari camat Kemuning Tua dan dirinya akan menjelaskan serta memberitahukan rinciannya kepada warga yang menanyakan soal dana desa 2017 tersebut.

"Saya akan jelaskan rincian seluruhnya kepada warga yang menanyakan, jika ada rekomendasi dari Camat Kemuning," jelas Suhardi.

Ada kekeliruan dalam pemberitaan sebelumnya, kalau pembiayaan desa senilai Rp34 juta tahun 2017, itu tidak benar sebab, biaya pembiayaan hanya senilai Rp3 juta. "Sekali lagi kami jelaskan, tidak ada korupsi anggaran desa kemuning tua tahun 2017, yang ada hanya pengurangan pembayaran honorer Kadus dari tahun sebelumnya," ujar Suhardi. **red/ram