Dugaan Korupsi, Penggunaan Dana Desa Kemuning Tua Rp1,2 milyar di Pertanyakan

Jumat, 08 Desember 2017

ilustrasi

PELITARIAU, Inhil - Penggunaan dana desa di desa Kemuning Tua Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri hiilir (Inhil) tahun 2017 senilai Rp1,2 milyar dipertanyakan, Kepala desa (Kades) Kemuning tua Anistar diduga melakukan pemotongan honorer perangkat desa dan melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa tersebut.

Sebagai mana pernyataan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kemuning  Tua Israhardi kepada masyarakat desa setempat Rita Wati, kalau dirinya sebagai ketua BPD di Desa Kemuning Tua tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah pembangunan desa Kemuning Tua. Dia mengaku tidak mengetahui anggaran yang masuk ke desa Kemuning Tua senilai Rp1,2 milyar lebih dan untuk apa saja kegunaannya tahun 2017.

"Seperti apa uang masuk kedesa ini saya tidak tau, untuk apa kegunaan dana desa tersebut saya juga tidak tau, Kepala desa tidak pernah melibatkan BPD dalam penggunaan anggaran Rp1,2 milyar lebih itu, saya tidak diajak rapat dalam menggunakan anggaran," kata warga Dusun I Desa Kemuning Tua, Rita Wati mengulangi pernyataan ketua BPD kepada dirinya.

Kepada Rita, ketua BPD Israhardi menjelaskan, kalau penggunaan dan belanja anggaran Rp1,2 milyar itu seharusnya melibatkan BPD dalam perencanaan penggunaan anggaran. "Dokumen pertanggung jawaban belanja Rp1,2 milyar tahun 2017 tidak ada sama saya," kata Rita mengulangi penegasan yang disampaikan ketua BPD kepada dirinya.

Rita juga mengaku, kalau dirinya mencurigai ada dugaan penyelewengan anggaran dana desa Rp1,2 milyar tahun 2017 yang dilakukan Kades Kemuning Tua, sebab dirinya ketika ingin melihat rincian penggunaan anggaran tahun 2017, kades enggan memperlihatkan dokumen rincian penggunaan anggaran Rp1,2 milyar kepada dirinya.

"Bendahara desa atas nama Nasrun, sudah saya tanya, katanya dia tidak mengetahui aliran dana Rp1,2 milyar anggaran tahun 2017 untuk desa kemuning tua, Sekdes Yuliana juga sudah saya tanya, kata Sekdes dirinya tidak dilibatkan dalam pengelolaan anggaran Rp1,2 milyar tahun 2017," kata Rita kepada wartawan Jum,at (8/12/2017).

Berdasarkan keterangan-keterangan bendahara desa dan Sekdes kepada Rita, bahwasyahnya anggaran Rp1,2 milyar untuk desa kemuning tua dikerjakan oleh salah satu keluarga Kades Anistar. "Tidak masuk akal rincian penggunaan dana desa Rp1,2 milyar itu dokumennya tidak diketahui BPD,Sekdes dan Bendahara desa, kita minta penegak hukum memeriksa penggunaan dana desa Rp1,2 milyar tahun 2017," pinta Rita.

Sebagai mana dikethaui, dalam ploting anggaran glondongan penggunaan dana desa dari Rp1,2 milyar untuk Desa kemuning tua dengan aitem dana desa Rp750 juta, Bagi hasil pajak dan retribusi Rp24 juta, Alokasi dana desa Rp509 juta, Pembiayaan Rp34 juta, Penyelenggaraan pemerintahan desa Rp419 juta, Pembangunan desa Rp743 juta, Pemberdayaan masyarakat desa Rp29 juta dan Pembinaan masyarakat desa Rp110 juta.

Munculnya pertanyaan masyarakat atas penggunaan dana desa Rp1,2 milyar di Desa Kemuning Tua tahun 2017, dikarenakan adanya pemotongan dana untuk perangkat desa, salah satunya honor kepala dusun yang diketahui Rp1,5 juta hanya dibayarkan Rp750 ribu.

Sedangkan honor lainnya untuk Kades setiap bulan Rp4juta per-bulan, BPD per-orang dibayarkan Rp1,5 juta  dan untuk ketua RT dibayarkan Rp200 ribu per-bulan.

Kades Kemuning Tua, Anistar dikonfirmasi membenarkan, kalau dirinya tidak mengetahui rincian penggunaan dana desa Rp1,2 milyar tahun 2017. Seluruh penggunaan dana Rp1,2 milyar untuk belanja desa kemuning tua tahun 2017 dilakukan oleh oprator pendamping desa.

"Memang benar ada gaji yang dipotong, itu yang nyuruh pihak dari badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa di Tembilahan," kata Kades Anistar Jum,at (8/12/2017) melalui telpon selulernya. **zpn/Syahbudi