Biadab, Oknum Guru di Kepulauan Meranti Cabuli Siswinya Dengan Rayuan Keu Bronis

Rabu, 06 Desember 2017

MR (41) oknum guru tenaga honor di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Teluk Belitung, diamankan Polres Kepulauan Meranti dalam tindak pidana pencabulan anak dibawah umur

PELITARIAU, Meranti - Jika guru adalah contoh tauladan, lain dengan oknum guru yang satu ini. MR (41) oknum guru tenaga honor di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Teluk Belitung, telah melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur sebut saja Bunga (9) tahun yang juga tercatat sebagai siswi salah satu siswi SD Teluk Belitung.

Oknum guru MR, diamankan jajaran Polsek Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Rabu (06/12/17) sekira pukul 11.30 WIB. "Korban dirayu dengan diberi sepotong kue bronis dan pelaku mengatakan akan memberikan kejutan (surpress) pelaku mengajak korban bertemu di salah satu wc ruangan majelis guru," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Laude Proyek SH kepada pelitariau.com Rabu (06/12/17) melalui Paur Humas Polres Meranti AKP Amir Husin.

Sebelumnya ruangan pertemuan dirahasiakan oleh pelaku kepada saksi korban, tetapi tidak di ruangan, karena korban tidak tahu apa yang di bicarakan pelaku, selanjutnya pelaku sendiri yang menentukan ruangannya dan akhirnya pelaku menyuruh korban agar bertemu di salah satu ruangan.

Jelasnya, kronologis pencabulan yang dilakukan oleh MR oknum guru honorer tersebut, berawal Pada hari, Senin tanggal 09 Oktober 2017 sekira pukul 09.00 WIB pada saat pelajaran sekolah berlangsung, pelaku menyuruh saksi lainnya untuk memanggil korban. Selanjutnya korban dibawa masuk ke dalam ruang pelaku.

Kemudian korban menuju WC guru disuruh pelaku, dan disana ternyata pelaku sudah menunggu di dalam wc milik guru, kemudian pelaku mencium pipi kanan dan kiri Korban selanjutnya pelaku mencium bibir korban dengan waktu yang lama dan perbuatan tersebut dilakukan di dalam WC sekolah.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oknum guru tersebut, saat ini oknum guru MR sudah diamankan sebagai tersangka dan perkaranya telah dilimpahkan dari Polsek Merbau ke Polres Kepulauan Meranti," kata Amir Husin.

Dalam tindak pidana pencabulan tersebut, pelaku diamankan atas dasar laporan keluarga korban, dalam peristiwa tindak pidana tersebut, turut diamankan sebagai barang bukti adalah satu buah kursi plastik warna biru merek Napolly, satu buah gembok beserta kunci warna silver merek Finn (Kunci Wc), satu helai baju warna putih milik saksi korban, satu helai rok warna merah milik saksi korban. **Herman