Belum Ada Kata Sepakat, Struggle of Power Pengesahan APBD Inhu 2018 Senilai Rp1,2 Terliun

Senin, 04 Desember 2017

ilustrasi

PELITARIAU, Inhu - Pengesahaan Rencana peraturan daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) tahun 2018 belum ada titik kesepakatan antara eksekutif dengan legislatif. Meski niilai APBD Inhu disepakati lebih kurang Rp1,2 terliun dengan nilai Belanja Langsung (BL) lebih kurang Rp429 milyar dan Belanja Tidak Langsung (BTL) BTL Rp798 milyar.

Belum adanya kesepakatan pengesahan APBD Inhu tahun 2018 dari pihak DPRD Inhu dikarenakan, ada pelanggaran UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dimana pada pasal 311 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 menegaskan kalau Ranperda APBD dan dan penjelasan serta dokumen pendukung diserahkan kepala daerah kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan.

"Sejauh ini kita belum ada terima rincian peraturan bupati soal standar belanja dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) sebagai dokumen pendukung Ranperda APBD Inhu," kata Anggota Banggar DPRD Inhu, Suradi SH kepada pelitariau.com Senin (4/12/2017) di DPRD Inhu.

Pengesahan APBD murni Kabupaten Inhu tahun anggaran 2018, memang terlihat memanas hubungan antara pihak eksekutif dengan legislatif, Struggle of Power (Perjuangan tarik menarik kepentingan untuk kebaikan,red) terjadi sejak beberapa pekan terakhir ini.

Sesuai dengan Peraturan mentri dalam negeri (Permendagri) nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, pihak DPRD berasumsi dokumen pendukung lainnya yang harus diserahkan kepala daerah kepada pihak DPRD adalah rincian Harga Perkiraan Semantara (HPS) sesuai dengan Peraturan bupati (Perbup) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Inhu.

"Sampai saat ini beluam ada pembahasan bersama, yang erat rinciannya dengan APBD Inhu tahun 2018 yang akan di sahkan dalam Paripurna DPRD Inhu," kata Politisi Partai Golkar Kabupaten Inhu ini.

Memang di akui oleh pihak DPRD kalau sampai dengan Senin (4/12/2017) hanya menerima Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dari Kepala daerah dalam hal ini Bupati Inhu.

Terjadinya Struggle (Perjuanga,red) dari legislatif akibat dikethuinya dalam KUA-PPAS terjadi kesenjangan nilai BL, dimana pada nilai global belanja Dinas pendidikan (Disdik) Inhu tahun 2018 senilai Rp360 milyar, nilai tersebut tidak diketahui rinciannya untuk belaja apa saja. "Kita takutnya disana lebih banyak belanja mobiler, padahal yang dibutuhkan adalah pembangunan ruang belajar," ujar Suradi.

Sedangkan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Inhu nilainya hanya berkisar Rp37 milyar, nilai tersebut juga dibuat secara global tidak diketahui rincian belanjanya untuk pembangunan apa saja, setelah diperhatikan dengan nilai belanja untuk Sekretariat daerah (Setda) nilainya mencapai Rp87 milyar lebih dinilai tidak rasional besaran kebutuhannya.

Dibandingkan dengan nilai pada Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Inhu hanya Rp14 milyar juga tidak diketahui rincian belanjanya untuk apa saja. Selanjutnya untuk anggaran kesehatan senilai Rp165 milyar yang rincian belanjanya untuk apa saja. "Kami bukan mau mencoret atau mengurangi anggaran, pembahasan bersama antara DPRD dengan Kepala daerah untuk mengetahui pemerataan anggaran," ucapnya.

Semantara itu Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Inhu, Ir Hendrizal MSi dikonfirmasi menjelaskan, jika sudah dijadwalkan sidang paripipurna pengesahaan APBD Inhu 2018, artinya secara logika semua sudah terpenuhi. "Yang masuk akal sajalah, kalau sudah mau paripurna berarti sudah lengkap," kata Hendrizal singkat. **zpn