Dua Calon Kades Ditanya Soal Aset Oleh Waka DPRD Inhu, Seperti Ini Penjelasanya

Senin, 04 Desember 2017

Dua calon Kades Candirejo nomor urut satu Achmadi (incumban) dan Nomor urut dua Sutikno

PELITARIAU, Inhu - Penyampaian visi dan misi sekaligus tanya jawab Minggu (3/12/2017) dua calon kepala Desa Candirejo Kecamatan Pasirpenyu di hujani pertanyaan audient. Menarik, wakil ketua DPRD Adila Ansori menjadi audient dan menanyakan bagaimana menertibkan aset desa.

Dua calon Kades Candirejo nomor urut satu Achmadi (incumban) dan Nomor urut dua Sutikno, kedua calon bergantian menjawab dan berbeda penjelasannya, kedua calon kades menjawab pertanyaan setelah masing-masing calon menyampaikan visi dan misi.

Wakil Ketua DPRD Inhu Adila Ansori yang juga warga Desa Candirejo menanyakan apakah calon tidak ada programnya dalam visi dan misi terhadap Aset Desa? jadi apabila saudara berdua terpilih menjadi Kades bagai mana menyelamatkan asset desa tersebut,?

Calon kades incument nomor urut satu Achmadi menjawab,  saat dia masih menjabat sebagai Kades kemaren, dia mengaku semua asset desa seperti lahan desa semuanya sudah diterbitkan surat (SKT) dia juga sudah membuat Perdes terhadap asset tersebut untuk PAD Desa, Tegas Achmadi.
 
Sedangkan calon Kades nomor urut dua Sutikno menjelaskan, karena belum terpilih menjadi kades dia belum mengetahui soal asset desa, kalau berbicara terhadap asset desa tentu nantinya harus ada serah terima dulu apa saja asset desa tentu akan di inventarisir.

"Seluruh asset kita manfaatkan untuk kita berdayakan guna pembangunan desa, seluruh asset diatur penggunaannya dalam Peraturan desa dengan pengaeasan BPD agar ada payung hukumnya," Pungkas Sutikno.

Ketua BPD desa Candirejo, Djunaidi yang menanyakan seandainya saudara terpilih menjadi Kades untuk masa waktu 100 hari atau 3 bulan apa program yang akan saudara dahulukan untuk membangun Desa Candirejo, Balon Nomor urut 1 Achmadi mengatakan setelah dilantik sah menjadi Kades Achmadi akan bekerja menjalankan pemerintahan desa sesuai dengan intruksi Perundang Undangan yang berlaku saat ini dan terbukti selama memimpin desa candirejo hingga habis masa jabatannya.
 
Untuk Balon nomor urut 2 Sutikno menjawab pertanyaan ketua BPD tersebut mengatakan dalam masa menjabat 100 hari akan memprogramkan tentunya yang pertama sekali mengisi Perlengkapan Kabinet pemerintahan Desa dan Aparatur Desa mulai dari Sekdes, Kaur, Kadus, RW dan RT dan Organisasi dikelembagaan Desa lainnya sesuai Juknis dalam Undang undang Desa, Perda dan Perdes, selanjutnya barulah menampung semua aspirasi masyarakat untuk ditindaklanjut oleh Pemerintahan Desa.

Dalam kegiatan penyampaian visi misi calon Kades di gelar di aula gedung balai Desa Candirejo, tampak hadir Unsur pimpinan kecamatan (Upika) Sekcam kantor camat Pasirpenyu, Sani SSos, Kapolsek Kompol Dwi Korma, Danramil Kapten Legimin, serta tampak dihadiri juga Wakil Ketua DPRD Inhu, Adila Ansori, dan Ketua BPD Candirejo Djunaidi, serta sejumlah aparatur perangkat desa dan masyarakat desa Candirejo serta para undangan lainnya. **Fauzi