Parah, Kepala UPTD Dishutbun & Disnak di Teluk Meranti Tidak Pernah Ngantor

Rabu, 05 November 2014

ilustrasi

PELITARIAU, Kerinci –Parah, Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) dan Dinas Peternakan (Disnak) Teluk Meranti Kab. Pelalawan disinyalir tidak pernah masuk Kantor. Masyarakat bahkan selevel seorang Camat pun tak kenal siapa Kepala UPTD 2 dinas ini di Kecamatan tersebut. 


Hal ini terungkap saat  reses anggota Dewan Dapil 2 di Kecamatan Teluk Meranti beberapa waktu lalu. "Sungguh tak bisa diterima akal sehat, dua orang Kepala UPTD tidak pernah mengantor, sampai-sampai jangankan masyarakat, Camat pun tak kenal siapa Kepala UPTD Dishutbun dan Disnak di wilayah kerjanya," ujar anggota Dewan anggota Komisi 1 yang juga Ketua Fraksi PAN Nazzarudin Arnazh , Rabu (5/11). 

Nazaruddin menjelaskan bahwa masyarakat Teluk Meranti Desa pulau Muda melaporkan pada DPRD perihal sikap tak terpuji dua Kepala UPTD yang tidak pernah masuk Kantor ini. Akibatnya, program dan kegiatan terkait kehutanan, perkebunan dan peternakan dikerjakan sendiri oleh masyarakat.

"Kami ini tidak dapat informasi apa-apa soal hutan, kebun ataupun ternak. Kami tak kenal dan tidak pernah tahu siapa Kepala UPTD Dishutbun dan Disnak di Teluk Meranti. Seperti bantuan ternak, kita sendiri yang cari tahu. Pemkab Pelalawan harus evaluasi ini dan kalau perlu diganti orangnya. Memang ada Kepala UPTD boleh tak masuk kantor. Emangnya mereka tak digaji, Pak," kata Nazzarudin Arnazh meniru pernyataan warga ke sejumlah anggota Dewan.

Dikatakan Nazzarudin  pihaknya akan menyampaikan hal ini dengan Dinas terkait begitu juga pimpinan di Pemkab Pelalawan. Hal ini dianggap sangat mencoreng-moreng wajah Pemkab di tengah-tengah masyarakat. Bahkan bilamana perlu, kantornya digunakan saja oleh dinas lain yang lebih membutuhkan. 

"Kalau kantor tidak ada aktifitas buat apa juga, dan lagi dikhwatirkan kantor itu akan menjadi tempat maksiat ataupun tempat yang bikin resah masyarakat. Kita berharap ini dievaluasi dan tidak terjadi lagi di masa yang akan datang. Karena ini menyangkut soal pelayanan masyarakat," tegasnya. 

Ditambahkannya, UPTD mempunyai tugas dan fungsi dalam perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya, pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum, serta pembinaan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya. Artinya, keberadaan UPTD itu vital di suatu daerah. 

"Ibaratnya mereka adalah penyambung lidah dan perwakilan di daerah dalam menjalankan progaram dan kegiatan di tengah-tengah masyarakat. Jadi bukan pekerjaan yang bisa disepelekan," tutupnya. (kor. htl)
 

Editorial: Rio Ahmad