ASN Terlibat Politik di Pilkada Serentak 2018, Jerat Hukuman Berat Menunggu

Ahad, 03 Desember 2017

ASN dilarang terlibat politik di Pilkada 2018 dan Pilpres 2019

PELITARIAU, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan, segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjaga netralitas sebagai abdi negara. Tidak ada ancaman sanksi hukum disiplin ringan untuk ASN terlibat politik praktis.

Demikian disampaikan Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR-RI, di Jakarta, Kamis (30/11). "Sanksi hukum disiplin sedang dan sanksi berat diberlakukan untuk ASN terlibat dalam politik di Pilkada serentak tahun 2018," tegas Setiawan Wangsaatmaja dikutif dari laman website Kementerian PANRB-ES.

Menghadapi tahun politik, yaitu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2018 dan pemilihan presiden pada 2019, Setiawan Wangsaatmaja mengingatkan, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, TNI, maupun Polri. Selain itu, dilarang melibatkan ASN dalam mengambil keputusan saat kampanye. Sementara ASN juga dilarang memasang spanduk, ikut serta dalam aksi tindakan kampanye.

"Pegawai ASN juga tidak boleh foto bersama pasangan calon (Paslon) dan mem-posting-nya di media sosial. ASN juga tidak diperbolehkan menjadi narasumber dalam acara yang berkaitan dengan politik,” kata Deputi SDM PANRB ini.

Setiawan menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Bagi pegawai ASN yang bersikap tidak netral dalam perhelatan politik itu akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Hukuman disiplinnya sedang sampai berat. Jadi tidak ada hukuman yang ringan. Dan yang terakhir, Kementerian PANRB akan melakukan monitoring dan evaluasi secara intensif," jelas Setiawan mengulangi penagasnya.

Dalam RDP yang dipimpin oleh Fandi Utomo itu, hadir juga ASOPS Kapolri Irjen M. Iriawan, ASOPS Panglima TNI Mayjen L. Pusung, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono, Ketua KPU Arief Budiman, serta Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono. **zpn