UMK Kuansing Tahun 2018 Naik Dibanding Tahun 2017, Segini Nilainya

Kamis, 30 November 2017

Kepala Dinas PMPTPNakerKuansing Asnul,SPd

PELITARIAU, Kuansing -  Pada tahun 2018 mendatang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) naik, jika dibandingkan dengan UMK tahun 2017.

 

"Dimana UMK tahun 2018 adalah sebesar Rp. 2.597.989,90.-, sementara UMK tahun 2017 hanya sekitar Rp. 2.389.835.25. Artinya, kenaikan UMK Kuansing tersebut sekitar Rp 200 ribu," ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi, Asnul SPd.

Menurutnya, ketetapan ini merupakan hasil keputusan bersama dari Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan intansi terkait, yang tergabung dalam dewan pengupahan Kuantan Singingi.

"Keputusan ini hendaknya dapat ditaati oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di Kuansing, baik berskala besar maupun kecil," paparnya.

Ketika ditanyakan, alasan kenaikan UMK Kuansing yang dinilai sangat tinggi, Asnul mengakuinya karena tergantung biaya hidup yang juga cukup tinggi, disamping itu faktor lain seperti indeks kelayakan hidup dan inflasi nasional.

"Saat ini UMK sedang dikirim ke Pemprov Riau, dan Gubernur Riau akan membuat SK, selanjutnya juga akan dibuatkan SK oleh Bupati Kuansing," tuturnya.

Dijelaskannya, setelah UMK ini ditetapkan oleh Gubernur, maka diminta kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kuansing harus dapat melaksanakannya. Bagi yang keberatan, dapat menyampaikan surat kepada Bupati dan akan diteliti apakah keberatan memenuhi syarat.

"Jadi kita minta untuk dapat dilaksanakan, agar kesejahteraan buruh dan pekerja di Kuansing meningkat secara terus menerus. Kalau gaji pekerja naik, maka daya beli juga tinggi dan menggerakkan sektor perdagangan dan jasa,” tambahnya.

Selama ini tidak pernah ada keberatan dari perusahaan maupun pengusaha terkait UMK Kuansing tersebut. **Kasmalinda