Bagian Hukum Setda Kuansing Catat 70 Produk Hukum dan 8 Perda Tahun 2017

Jumat, 10 November 2017

Bupati Kuansing, H Mursini

PELITARIAU.com - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), harus mampu melakukan pekerjaan organisasi sesuai Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), dengan demikian, maka berdiri sendirinya bagian hukum di Sekretariat daerah (Setda) Kuansing), maka diharapkan akan lebih fokus dalam membantu kerja Pemkab Kuansing.

Demikian disampaikan Bupati Kabupaten Kuansing, H Mursini belum lama ini. "Ada pembentukan Organisasi perangkat Daerah (OPD), dimana OPD tersebut dibentuk sesuai dengan aturan yang ada," ujar Bupati.

Semantara itu Bagian hukum Setda Kuansing yang dulunya bergabung dengan Bagian Organisasi, kini telah terpisah dan telah menjadi dua Bagian yaitunya Bagian Hukum dan Bagian Organisasi di Setda Kuansing.

Terpisahnya dua bagian tersebut semenjak keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 lalu, maka bagian hukum berdiri sendiri yang tentu saja akan melaksanakan kegiatan sesuai dengan Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) nya .

Terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Kuansing, Muhjelan Arwan SH kepada Pelitariau.com  belum lama ini diruang kerjanya menyebutkan, sesuai Tupoksi Bagian Hukum adalah Perundang Undangan, Advokasi Hukum HAM, Dokumentasi Publikasi Bidang Hukum. "Bagian hukum  melakukan kegiatan kerja pengkoordinasian penyusunan kebijakan daerah bidang produk hukum daerah, Advokasi hukum dan Dokumentasi dan publikasi hukum," Sebut Muhjelan.

Dalam Menjalankan Tufoksinya bagian Hukum Setda Kuansing pada tahun 2017 ini, produk Hukum yang talah ada, kata Muhjelan sudah sekitar 70 buah dengan rincian Penyusunan Perda sebanyak 8 buah, dan Peraturan Bupati sebanyak 62 buah.

Dari 8 Peraturan Daerah (Perda) tersebut  yang telah dihasilkan  adalah:
1.Perda tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
2.Perda tentang Pemberian Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
3.Perda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal
4.Perda tentang Penataan dan Pemerintahan Desa
5.Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan
6. Perda tentang Tanggungjawab Sosial Perseroan (TJSR)
7.Perda tentang Pengeluaran Barang Milik Daerah
8.Perda tentang Depot Air Minum.

Selanjutnya Muhjelan menargetkan  kedepannya Perda yang akan menjadi prioritas Bagian Hukum Setdakab Kuansing, adalah Evaluasi terhadap produk hukum daerah, terutama yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah, Sebutntnya.

Untuk kedepannya, Bagian Hukum akan melakukan pengkajian dan penyesuaian regulasi daerah, dengan perubahan dan dinamika peraturan Perundang Undangan, serta perubahan kewenangan daerah, Ujarnya.

Mempermudah akses berbagai produk produk hukum daerah, telah menyediakan aplikasi, baik dalam proses pembahasan maupun setelah disetujui, yaitu melalui Sistem Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (SJDIH) yang sudah dapat mengakses melalui situs. **Adv/Kasmalinda