Tunggakan Pelanggan Umum Di PLN Rayon Bangkinang Capai Rp. 2,5 M

Selasa, 04 November 2014

logo PLN

PELITARIAU, Bangkinang- - Meski PLN Rayon Bangkinang telah melakukan berbagai cara untuk meningkatkan kesadaran pelanggan membayar tagihan listrik, namun tunggakan tagihan listrik di wilayah kerja PLN Rayon Bangkinang selama tahun 2014 cukup besar. Hingga awal November 2014 tunggakan pelanggan umum mencapai Rp 2,5 miliar

.

Demikian disampaikan Manajer PLN Rayon Bangkinang Ahmad Rizal. Kondisi itu membuat PLN Rayon Bangkinang harus memberlakukan sistem yang ketat dan tegas terhadap pelanggan salah satu dengan melakukan pemutusan jaringan listrik kepada pelanggan yang telah menunggak selama tiga bulan.

PLN Rayon Bangkinang memberikan batas waktu pembayaran terakhir setiap bulan yaitu pada tanggal 20. 

"Apabila pembayaran lewat dari tanggal 20 tersebut maka langsung kita putus. Kemudian tiga lembar keatas atau lewat dari tiga bulan langsung dibongkar," bebernya.

Bila jaringan listrik PLN pelanggan telah diputus dan jika ingin menyambungnya kembali maka pelanggan tersebut harus mengikuti prosedur sama dengan mendaftar sebagai pelanggan PLN yang baru dan sisa utang tiga bulan tetap harus dibayar.

Untuk menertibkan penggunaan listrik yang ilegal, PLN Rayon Bangkinang juga terus melakukan tindakan tegas terhadap masyarakat atau pelanggan yang melakukan tindakan diluar ketentuan PLN misalnya adanya tindakan pencurian arus listrik.

Dalam rangka tertib pemakaian kita terus melakukan pengawasan dan penindakan. Langkah ini juga mendapat bantuan pengawalan dari pihak kepolisian. "Diantara bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggan dan masyarakat adalah melubang kilometer (kwh), ada kabel sebelum kwh disadap dan ada mcb tak sesuai kontrak," beber Ahmad Rizal.(suarakampar)
 

Editorial: Rio Ahmad