Pemkab Inhil Jadwalkan Sosialisasi Standarisasi Usaha Pariwisata

Ahad, 08 Oktober 2017

PELITARIAU, Inhil - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) telah menjadwalkan Soisalisasi Standarisasi Usaha Pariwisata dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan dan mutu kepariwisataan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata Pemuda Olahraga dan Budaya (Disparporabud) Kabupaten Inhil, Junaidi Ismail melalui Kasi Bina Usaha Pariwisata, Aldi Kusnandar, kemarin.

"Sosialisasi standarisasi usaha pariwisata ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan, serta pengelolaan usaha hotel dan cafe yang ada di Negeri Seribu Parit ini," katanya.

Ia menjelaskan, sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, setiap usaha perhotelan diwajibkan untuk memiliki standar usaha, sedangkan tenaga kerja operator wajib memiliki kompetensi.

"Dengan adanya sosialisasi standarisasi usaha pariwisata ini diharapkan dapat menjamin dan meningkatkan kualitas pelayanan ataupun produk serta meningkatkan pengelolaan untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan para tamu," ujarnya.

Kabupaten Inhil ini lanjutnya, memiliki beberapa destinasi wisata dan pariwisata serta kearifan lokal yang seharusnya bisa diangkat, sehingga menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan untuk berkunjung berkali-kali. Tentunya juga, harus didukung dengan kwalitas usaha pariwisata yang diberikan.

"Untuk itu, sesuai dengan UU No 10 Tahun 2009 yang mengatur tentang usaha pariwisata maka kita sangat menganggap perlu untuk melaksanakan kegiatan ini dan hal ini juga merupakan langkah kongkrit kita (Pemkab, red) untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)," imbuhnya.***Bud/Adv