Gawat, PT Teso Indah Urus Penerbitan HGU Lahan Milik Masyarakat 8 Desa

Selasa, 26 September 2017

ketua Masyarakat Peduli Reformasi-Berwawasan nasional (MPR-Bernas) Hatta Munir

PELITARIAU, Inhu - Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Teso Indah berencana menguasai lahan masyarakat 8 Desa di Daerah Aliran Sungai (DAS), lahan tersebut masuk di 7 Desa wilayah Kecamatan Rengatbarat dan 1 desa masuk di Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri hulu (Inhu). Lahan yang sedang dalam proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT Teso Indah tersebut ditolak keras oleh masyarakat Pasirringgit Kecamatan Lirik.

Demikian disampaikan ketua Masyarakat Peduli Reformasi-Berwawasan nasional (MPR-Bernas) Hatta Munir kepada wartawan Selasa (26/9/2017), penerima kuasa 389 KK masyarakat desa Pasirringgit Kecamatan Lirik. "Apa maksud dari pihak PT Teso Indah menerbitankan HGU dilokasi lahan masyarakat, setelah 17 tahun lahan masyarakat 8 desa di kelola tidak dikonversi namun dibuatkan HGU atas nama PT Teso Indah," tanya Hatta Munir.

Semustinya, sejak terjadi penyerahan lahan dari masyarakat 8 desa kepada PT Teso Indah seluas 17.200 ha tahun 1999, pada 6 tahun kemudian sudah bisa dilakukan konversi mengacu kepada kesepakatan awal. Namun, yang terjadi adalah pengolahan lahan terus dilakukan sampai 17 tahun lebih dan tidak dilakukan konversi, kemudian hasil kebun 2500 KK masyarakat 8 desa masing-masing KK dapat 2 ha dan hasil diberikan oleh PT Teso Indah setiap 3 bulan hanya Rp200 ribu.

Adanya tuntutan masyarakat 389 KK desa Pasirringgit minta konversi, itu bentuk dari tuntutan ketidak puasan dan masyarakat merasa di tipu dengan hasil Rp200 Ribu per-tiga bulan untuk 2 ha lahan. "Tak masuk akal lahan 2 ha setiap tiga bulan hanya memperoleh hasil Rp200 ribu, ini penipuan atau sengaja pembodohan masyarakat," ucap Hatta Munir.

Dalam hearing minggu lalau di DPRD Inhu, tidak membuahkan hasil kesepakatan. Pada Rabu 20 September 2019 sudah dilayangkan kembali surat permintaan hearing dari masyarakat kepada DPRD Inhu, dalam hearing nanti diminta pihak perusahaan PT Teso Indah untuk membawa seluruh berkas rincian biaya pengolahan kebun selama 17 tahun dan biaya hasil kebun selama 12 tahun.

"6 tahun sejak lahan di kelola itu sudah menghasilkan, kenapa sampai 17 tahun tidak dikonversi, ujuk-ujuk tahun 2017 mau diterbitkan HGU diatas lahan pola plasma, ini perampasan hak masyarakat," ujar Hatta Munir.

Jika akan diterbitkan HGU milik PT Teso Indah, langkah pertama yang harus dilakukan adalah konversi, setelah konfersi maka akan diketahui lahan inti milik PT Teso Indah. "Silahkan lahan inti milik PT Teso Indah yang yang diterbitkan HGU, lahan masyarakat yang ada hak keperdataan seperti surat keterangan desa atau jenis surat lainnya tidak bol diterbitkan HGU," tegas Hatta Munir mantan anggota DPRD Inhu ini.

Sebab jelasnya, jika seluruh lahan PT Teso Indah sudah diterbitkan HGU maka, sudah tidak ada lagi hak pribadi masing-masing masyarakat di 8 desa tersebut dan terkusus masyarakat 389 kk di Desa Pasirringgit yang memberikan kuasa hanya tinggal mimpi saja. "Lahan masyarakat diterbitkan HGU atas nama PT Teso Indah, apapun alasanya itu sudah keliru, jangan ada upaya pemerintah menerbitkan HGU jika tidak ingin masyarakat 8 desa bergejolak," ucapnya.

Sebagai penerima kuasa masyarakat, Hatta Munir menyarankan, petunjuk teknis pengolahan lahan tahun 1999 dan kesepakatan masyarakat pada tahun 1999 saat menyerahkan lahan harus dibuka kembali untuk dipelajari guna langkah penyelesaian konflik. "Pemda sesuai dengan keinginan DPRD harus melakukan ukur ulang lahan dan menyerahkan lahan 2500 kk dalam bentuk konversi kepada masyarakat 8 desa, masing-masing 2 ha," tegasnya. **zp/ram