17 Tahun Belum Konversi, KPK Nilai Ada Dugaan Pencucian Uang Oleh PT Teso Indah

Senin, 25 September 2017

Ketua Penggiat anti korupsi mengatasnamakan Komunitas Pembarantas Korupsi (KPK), Ir Johansen Simanjuntan

PELITARIAU, Inhu - Belum dilakukannya konversi lahan seluas 17.200 haktare yang diserahkan masyarakat 8 desa di Daerah Aliran Sungai (DAS) kepada PT Teso Indah, dengan rincian 7 masuk Kecamatan Rengatbarat dan 1 desa masuk Kecamatan Lirik di Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) tahun 1999, diduga ada permainan mengakali masyarakat 8 desa dan pihak PT Teso Indah diduga melakukan pencucian uang.

"Belum konversi, itu tidak masuk akal 17 tahun lebih lahan masyarakat dikelola oleh PT Teso Indah dengan dilakukan penanaman sawit, masyarakat harus mengetahui dimana posisi lahan kebun yang dijanjikan sejak diserahkan tahun 1999 itu," kata ketua penggiat anti korupsi Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) Kabupaten Inhu, Ir Johansen Simanjuntak kepada wartawan Senin (25/9/2017) di Pematangreba.

Menurut mantan pejabat eselon II Setda Inhu ini, pihak perusahaan PT Teso Indah pertama sebelum melakukan pengelolaan lahan, melakukan perjanjian dan kesepakatan dengan 2500 KK masyarakat di DAS, seluas 2 haktare per-KK. Dengan adanya perjanjian maka, pihak perusahaan melakukan pengelolaan kebun bermodalkan pinjaman dari bank dan dijaminkan oleh masyarakat 8 desa.

"Perusahaan apapun pasti mengandalkan modal dari pinjaman bank, termasuk perusahaan PT Teso Indah dalam mengelola lahan 17.200 haktare milik masyarakat 8 desa, disinilah indikasi pencucian uang karna kebutuhan perusahaan saja yang dipenuhi, bukan kebutuhan 2500 KK masyarakat," ujar Johansen.

Menurut Johansen, persoalan kebun masyarakat 8 desa yang dikelola oleh PT Teso Indah itu rumit akibat, adanya orang birok yang masuk dalam pengelolaan lahan PT Teso Indah dimana masyarakat hanya fiktif belaka sehingga tidak akan pernah ada konversi. "Nama masyarakat 8 desa itu digunakan untuk alat dan syarat pinjaman bank saja," ujar Johansen.

Dijelaskannya juga, nama masyarakat 8 desa kuat dugaan hanya dicatut saja dan dijanjikan 2 haktare per-KK, faktanya tanpa adanya nama-nama masyarakat 8 desa tersebut maka, tidak akan bisa lahan dikelola oleh PT Teso Indah. "5 tahun tidak sesuai dengan hasil yang diterima, itu sudah berapa, tak masuk akal 3 bulan sekali setiap KK hanya dapat Rp200 Ribu, berati perbulan hanya Rp70 ribu hasil kebun sawit 2 haktare," ucapnya.

Agar persoalan tidak berlarut, dari 6000 hakatare lahan yang dinyatan jadi kebun akibat dikelola oleh PT Teso Indah, maka 5000 haktare harus dikembalikan kepada masyarakat 8 desa, hasilnya setiap KK dapat 2 haktare dan 1000 haktare dijadikan lahan kebun inti milik PT Teso Indah dan bisa dibuatkan Hak Guna Usaha (HGU).

"Pemda Inhu harus segera menyelesaikan, jangan lahan masyarakat 8 desa dibuatkan HGU untuk PT Teso Indah, perusahaan harus terbuka dan menjelaskan biaya pembuatan kebun, hasil kebun dan biaya perizinan pengelolaan kebun kepada masyarakat, karena dalam pembuatan perizinan itu ada biaya, apakah biaya masuk dalam 17.200 haktare atau cuma untuk lahan kebun 6000 haktare," kata Johansen seraya mempertanyakan.

Semantara itu, humas PT Teso Indah H Zulkifli Gani sebelumnya menjelaskan, kerja sama pembangunan kebun 8 desa yang ada di Daerah Aluran Sungai (DAS) wilayah Kecamatan Rengatbarat dan 1 desa masuk dalam wilayah Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau, dinilai berjalan lancar hingga sudah berlangsung selama 17 tahun.
 
"Tidak ada masalah kerja sama kemitraan pembangunan kebun yang dilakukan PT Teso Indah dengan KUD Bina Sejahtera, yang memperamasalahkan hanya oknum masyarakat Lirik di Desa Pasirringgit yang sudah menjual keanggotaan KUD Bina Sejahtera kepada masyarakat luar desa tersebut," kata Humas PT Teso Indah H Zulkifli Gani.

Menurut Zulkifli Gani, dirinya pendiri KUD Bina Sejahtera dan menjalin kerja sama dengan PT Teso Indah sejak tahun 1999, kerja sama pembangunan kebun di daerah DAS seluas 17.200 haktare saat itu, untuk 7 Desa, namun belakangan pihak masyarakat Pasirirnggit Kecamatan Lirik mengajukan permohonan untuk ikut bergabung dalam kemitraan dan mendaftar menjadi anggota KUD Bina Sejahtera. **zp/ram