Semakin Menguat, Ukur Ulang 17.200 Ha Lahan Masyarakat Ditanami Kelapa Sawit Oleh PT TI

Jumat, 15 September 2017

Ketua DPRD Inhu, Miswanto

PELITARIAU, Inhu - Sejak tahun 1999 sampai dengan tahun 2017 seluas 17.200 haktare lahan masyarakat 8 Desa di Sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) diserahkan masyarakat kepada PT Teso Indah (PT TI), setelah 17 tahun lahan ditanami kelapa sawit oleh perusahaan PT TI, hasil tak kunjung memuaskan setiap 3 bulan masyarakat hanya menerima hasil Rp200 ribu sebagai pemilik lahan 2 haktare tergabung dalam anggota KUD Bina Sejahtera.

Ketua Komisi II DPRD Inhu, Novriosandi kepada pelitariau.com menjelaskan, kalau pihaknya mendukung perjuangan masyarakat Desa Pasirringgit yang menuntut memisahkan diri pengelolaan lahan 2 haktare masing-masing Kepala Keluarga (KK) yang berjumlah 389 KK di Pasirringgit dari KUD Bina Sejahtera.

"Ukur ulang lahan menjadi pilihan tepat atas tuntutan warga untuk konfersi lahan 17.200 haktare yang diserahkan masyarakat ke PT TI untuk ditanami kelapa sawit tahun 1999," jelas politisi PAN Inhu itu.

Tidak dilakukan konfersi lahan kelapa sawit yang sudah menghasilkan TBS, akibat dari belum sampainya jumlah 17.200 haktare yang tertanap oleh pihak PT TI, namun melainkan baru 6000 haktare dan sudah menghasilkan TBS. jumlah 6000 haktare yang disampaikan pihak PT TI tidak diakui oleh masyarakat Desa Pasirringgit, sebab diperkirakan lahan yang sudah tertanam kelapa sawit melebihi 8000 haktare.

Ukur ulang lahan tentunya memiliki biaya, kata Novriosandi, jika memungkinkan maka akan diusulkan dalam APBD Inhu. "APBD itu untuk masyarakat, jika memang keperluan ukur ulang lahhhan masyarakat, untuk membuktikan luasan lahan kelapa sawit masyarakat yang ditanami kelapa sawit oleh PT TI, maka bisa dianggarkan," jelasnya.

Semantara itu, ketua DPRD Inhu, Miswanto menegaskan, kalau pihaknya akan memfasilitasi tuntutan masyarakat Desa Pasirringgit, dimana pihak DPRD masih mengumpulkan bukti-bukti dalam bentuk dokumen dalam merealiasikan tuntutan masyarakat Desa Pasirringgit. "Kita tetap memfasilitasi penyelesaian masalah ini sampai tuntas, lokasi lahan dan perkebunan masyarakat yang ditanami kelapa sawit oleh PT TI akan ditinjau lapangan," ucapnya.

Semantara itu, kepala Desa Pasirringgit Sumarji mengatakan, kalau dirinya baru menjabat 3 tahun sebagai kepala desa, dalam menyikapi tuntutan pengelolaan lahan dilakukan oleh pihak KUD Desa Pasirringgit kerja sama dengan PT TI, merupakan solusi atas penyelesaian tuntutan masyarakat.

"Keinginan masyarakat adalah, lahan desa Pasirringgit yang sudah ditanami kelapa sawit oleh PT TI tidak dikelola kerja sama KUD Bina Sejahtera dengan PT TI, namun melainkan Koperasi milik masyarakat Desa Pasirringgit yang bekerja sama dengan PT TI," ucapnya.

8 Desa masyarakat yang menyerahkan lahan kepada PT TI dalam keanggotaan KUD Bina Sejahtera tahun 1999 terdiri dari 7 desa terdapat di Kecamatan Rengatbarat dan 1 desa terdapat di Kecamatan Lirik, dengan Di Kecamatan Rengatbarat 7 Desa adalah, desa Sialang duadahan dengan jumlah 185 KK masing-masing 2 haktare per-kk, Rantau Bakung 291 KK, Pekanheran 476 KK, Redang 411 KK, Danaubaru 262 KK, Alangkepayang 175 KK, Barangan 80 KK, sedangkan di Kecamatan Lirik desa Pasirringgit 389 KK dan lahan kebun inti KUD Bina Sejahtra sendiri 231 KK. **zp