PN Kembalikan Berkas Alex, JPU Tak Bisa Hadirkan Terdakwa

Kamis, 07 September 2017

Humas PN kelas II Rengat, Immanuel MP Sirait SH MH

PELITARIAU, Inhu - Tahanan Kejaksaan negeri (Kejari) Inhu, Alexander bandar Narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba), berkas tuntutannya dikembalikan Pengadilan Negeri (PN) kelas II B Rengat, pasalnya saat sudang digelar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan terdakwa.

Demikian disammpaikan Ketua PN kelas II Rengat Agus Akhyudi SH MH melalui humas PN Immanuel MP Sirait SH kepada pelitariau.com Kamis (7/9/2017) di ruang kerjanya. "Berkas perkara terdakwa atas nama Alexander penyalah gunaan Narkotika sudah dilimpahkan oleh Kejari ke PN, namun sangat disayangkan ketika hendak disidang JPU tidak dapat menghadirkan terdakwa," kata Immanuel.

Berkas perkara penyalah gunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang dilimpahkan ke PN Rengat untuk diadili, namun demikian, tersangka masih belum diserahkan ke PN dan saat persidangan terdakwa tidak bia dihadirkan, diketahui melarikan diri dari Lembaga permasyarakatan (Lapas) kelas IIB Rengat.

"Benar sekitar tahun 2014 lalu berkas perkaranya sudah masuk ke pengadilan, namun pada hari persidangan jaksa tidak bisa menghadirkan terdakwa ke pengadilan, maka berkasnya sudah kami kembalikan ke Jaksa," jelas Immanuel.

Sebagai mana diketahui, terdakwa atas nama Alexsander pada tahun 2014 berhasil ditangkap polisi dari Polda Riau, penyidik kepolisian menyerahkan berkas perkara bersama barang bukti dan tersangka ke Kejari Inhu. Pelarian Alexsander dari Rutan Rengat terjadi secara dramatis, dimana terdakwa lari dari tahanan dengan menodongkan pistol terhadap petugas rutan.

Terkait tidak bisanya pihak Kejari Inhu melakukan penangkapan kembali terhadap tersangka belum diketahui alasannya, pelitariau.com sudah mencoba menghubungi pihak Kejari Inhu melalui telpon, namun belum bersedia memberikan keterangan. **Andri Subakti