Alex Buronan Narkoba Tak Ditangkap, Institusi Penegak Hukum di Inhu Bisa Dilaporkan

Senin, 04 September 2017

Ilustrasi

PELITARIAU, Inhu - Alexander bandar Narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) tersangka yang merupakan tahanan Kejaksaan negeri (Kejari) Indragiri hulu (Inhu) tahun 2014 melarikan diri mendapat sorotan masyarakat, pasalnya hingga 2017 bandar narkoba di Airmolek Inhu dikenal dengan nama Alex masih belum ditangkap dan diketahui berkeliaran di Inhu.

Praktisi hukum Riau, Justin Panjaitan SH, mengatakan, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab hukum aparat penegak hukum, apabila hal tersebut tidak dapat dilakukan (menangkap Alex,red) maka masyarakat juga bisa menyampaikan mosi tidak percaya kepada institusi penegak hukum yang ada di inhu dan bisa segera melakukan tindakan pelaporan baik kepada Kapolri,Jaksa Agung, maupun Mahkamah Agung RI.

"Laporan itu sebagai akibat dari dugaan pembiaran maupun kelalaian dalam penegakkan hukum oleh institusi penagak hukum dan khusus pemberantasan Narkoba," kata Justin kepada pelitariau.com Senin (5/9/2017) di Rengat.

Sebagaimana diketahu kata justin, Alex pada masa itu akan menjalani sidang vonis hakim untuk menjatuhhkan hukuman pidana penjara kepadanya oleh pengadilan Negeri Rengat, pada Rabu (3/9/2014) tiga tahun lalu, namun Alex berhasil melarikan diri dari Rutan kelas II B rengat, Alex kabur dari Rumah Tanahan (Rutan) Klas II B Rengat dengan menodongkan senjata api ke petugas.

Sekelompok organisasi masyarakat mengatasnamakan Gerakan Masyarakat anti Penyakit masyarakat (GM-Pekat) sempat melakukan tuntutan terhadap penegak hukum di Inhu, sampai sekarang belum ada tindakan tegas dari aparat Kejari Inhu dan institusi lainnya terkait kaburnya seorang bandar narkoba yang bernama Alexander yang juga mantan anggota polisi. "Saat ini Alex masih berkeliaran didaerah Inhu dan sudah menjadi rahasia umum," jelasnya.

Sehubungan dengan hal tersebut perlu adanya tindakan tegas, antara lain kejaksaan memohon  bantuan  kepada kepolisian untuk melakukan penangkapan ke tempat yang diduga dijadikan tempat persembunyian yang bersangkutan dengan dibantu oleh masyarakat ataupun organisasi2 yang sudah pernah mengangkat permasalahan tersebut. **ADR