Kepala KPBD Inhu Himbau Masyarakat Jangan Membakar Lahan Sembarangan

Senin, 04 September 2017

Kalaksa KPBD Inhu, Paino SP

PELITARIAU, Inhu - Kepala Pelaksana (Kalaksa) KPBD Indragiri Hulu (Inhu), Paino SP menghimbau kepada seluruh element masyarakat khususnya Kabupaten Inhu untuk tidak melakukan pembakaran dilahan terbuka. Patut kita ketahui bahwasanya kondisi cuaca diwilayah Inhu sedang memasuki musim kemarau.

"Saya dan tim menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat melakukan aktivitas terutama yang sering malakukan pembakaran dilahan atau kebun, perlu kita ketahui di Inhu bahkan di luar daerah lainnya  sudah memasuki musim kemarau," himbau Paino kepada Pelitariau.com melalui selulernya, Senin (4/9/2017).

Dikatakannya, dalam mengantisipasi terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pihaknya juga mendirikan Posko-posko yang melibatkan unsur TNI-Polri, Organisasi Masyarakat (Ormas), KNPI, Karang Taruna, Pemuda Pancasila dan seluruh Satgas yang ada di KPBD Inhu.

Maka dari itu lanjutnya, dengan adanya posko-posko diharapkan seluruh masyarakat dapat mendukung setiap upaya dalam mencegah karhutla ini sebab apabila terjadi kebakaran masyarakat bisa berkomunikasi langsung ke posko terdekat.

"Guna memudahkan para petugas pemadam api yang didalamnya ada unsur TNI, Polri, MPA serta Ormas lainnya, diharapkan masyarakat segera merespon atau memberitahu ke posko-posko terdekat supaya petugas sigap dalam penanganan kebakaran." ajaknya.

Selain itu, Pria yang dikenal tegas itu juga menghimbau kepada seluruh perusahaan-perusahaan yang ada di Inhu untuk peduli terhadap masyarakat terutama jika ada kebakaran di dekat perusahaan mereka. Tambahnya lagi kalau perusahaan memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.

"Perusahaan mempunyai tanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat yang mana telah diperintahkan oleh Presiden melalui Gubernur hingga ke daerah-daerah, maka dari itu perusahaan diharapkan dapat membantu masyarakat terlebih lagi jika terjadi karhutla," tegasnya.

Paino kembali mengingatkan, bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi sesuai Undang Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78 ayat (3) yang berbunyi : "Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Milliar.**Adr