Setubuhi Wanita di Bawah Umur, Pria 19 Tahun Diamankan Polisi

Rabu, 30 Agustus 2017

JA (19) Warga Desa Rantau Bakung Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu saat dibawa ke Mapolres Inhu guna pengusutan lebih lanjut

PELITARIAU, Inhu - Pelaku persetubuhan (menyetubuhi) anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar SMAN akhirnya ditangkap Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu). Pelaku adalah JA (19) Warga Desa Rantau Bakung Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu. Kejadian ini dilaporkan oleh orang tua korban, Amh (35) warga Jalan Pematang Reba-Rengat sedangkan korbannya adalah ARS (16) pelajar salah satu SMAN di Rengat Barat.

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIk,MH melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Juraidi membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang laki-laki warga Desa Rantau Bakung dengan dugaan TP Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Kasus tersebut dilaporkan selasa (29/8/2017) sekitar pukul 11.00 wib ke Polsek Rengat Barat oleh Ibu Korban inisial Amh (35) warga Pemataang Reba,” katanya.

Juraidi menjelaskan, Pada hari jum’at (25/8/2017) sekitar pukul 17.30 wib ibu korban merasa khawatir karena anaknya ARS belum pulang kerumah, hingga akhirnya sekitar pukul 19.00 wib ibu korban bersama seorang saksi mencari korban kesekolah dan ketempat teman-temannya, namun tidak ditemukan.

Selanjutnya kata Juraidi, sabtu 26 Agustus 2017 sekitar pukul 12.30 wib ibu korban mendapat informasi bahwa anaknya berada di Desa Sialang Dua Dahan Kecamatan Rengat Barat.

"Ibu korban bersama saksi langsung menuju ke TKP, namun dalam perjalanan tepatnya di Desa Rantau Bakung ibu korban melihat sepeda motor korban yaang sedang dibawa oleh terlapor dan temannya." terangnya.

Masih kata Juraidi, Ibu korban langsung menanyakan keberadaan korban kepada tersangka, lalu diketahui bahwa korban berada dirumah Tsk JA. Berdasarkan keterangan korban kepada ibunya diketahui bahwa Tsk sudah menyetubuhi korban sebaanyak 1 kali didalam rumahnya, tidak terima dengan halk tersebut ibu korban melaporkan hal ini ke Polsek Rengat Barat guna penyedikan lebih lanjut.

“Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, sekitar pukul 16.00 wib akhirnya pelaku berhasil diamankan dirumahnya di Desa Rantau Bakung,” ujarnya.

Pada saat penangkapan tidak ada perlawanan dari Tsk, dan Tsk sudah mengakui perbuatannya, saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Rengat Barat.**ADR