Kasat Reskrim Polres Inhu Bersama PPA Gelar Rekontruksi Pembunuhan Di RTH Rengat

Selasa, 29 Agustus 2017

terlihat tersangka saat memperagakan penusukan di leher korban pada adegan ke 9

PELITARIAU, Inhu - Kasat Reskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) AKP Andrie Setyawan SIK bersama Kanit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Aiptu khairul menggelar rekontruksi pembunuhan terhadap tersangka UD (17) yang mengakibatkan korban Agusri Efendi Saputra (17 tahun) meregang nyawa di Tempat Kejadian Perkara, Senin (28/8/2017).

Rekontruksi pembunuhan ini memperagakan 11 adegan dimana kegiatan dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Aditya Perdana STIK  dan Kaurmin ops reskrim Aiptu Hendri Ahmad serta dilaksanakan oleh Unit PPA sat Reskrim Inhu. 

Dalam adegan ke 3,4,6 dan 7, sebelum pelaku melakukan penusukan ke korban, korban sempat menganiaya tersangka dengan memukul kepala tersangka hingga mencekiknya, sehingga membuat tersangka sulit untuk bernafas. Tersangka menusuk korban dikarenakan upaya untuk membela dirinya.

Sementara pada adegan ke 8 dan 9, tersangka melakukan penusukan terhadap korban pada bagian pinggang dan leher korban, sehingga membuat korban melepaskan cekikannya dan tersungkur bersimbah darah.

Kegiatan ini juga disaksikan Jaksa Penuntut umum Rulif Yuganitra, Penasehat Hukum Maiyusmadi, Psikolog anak dari P2TP2AA Inhu Vicky Kurniawan serta orang tua korban dan pelaku.

Selain itu, karena pelaku dan juga korban masih berada di bawah umur maka tersangka akan dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. **ADR