Pilkades di Inhu Baru Bisa Dilaksanakan Tahun 2015

Selasa, 22 Juli 2014

Wakil Bupati Inhu H. Harman Harmaini,MM

RENGA (RP) - Tahun 2014 in, Dipastikan kalau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) tidak akan menyelenggarakan pemilihan Kepala desa (Pilkades). hal tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah pusat yang dijalankan oleh daerah.

Sesuai dengan UU No 06 tahun 2014 tentang desa yang dijelaskan dalam ayat 3 dan PP No 34 tahun 2014 yang dijelaskan dalam pasal 57.

Ketika di konfirmasi kepada Wakil Bupati Inhu, H Harman Harmaini MM membenarkan, kalau tahun 2014 ini Pemkab Inhu tidak menggelar Pilkades, memastikan bahwa tidak akan digelar Pilkades maka sudah dilayangkan surat edaran berkaitan dengan larangan Pilkades tahun 2014.

"Kita tidak memperpanjang masa aktif kepala desa yang berakhir jabatanya, Kades selanjutnya diusulkan dari PNS, bisa saja Sekdes yang memenuhi persyaratan," jelas Harman Selasa (22/7) di Rengat.

Selanjutnya kata Harman, Kepala desa yang berakhir masa jabatanya tahun 2014 ini, maka didesa tersebut baru akan di gelar Pilkades tahun 2015 secara serentak dengan desa-desa yang masa jabatan Kadesnya berakhir.

Sekretaris desa (Sekdes) Desa Danaurambai Kecamatan batanggansal Bahariyanto, membenarkan kalau dirinya menerima surat edaran soal tidak digelar Pilkades tahun 2014.

"kalau Kades kami masih menjabat 2,5 tahun lagi, kami malah setuju kalau Kades selamnya di tetapkan dari PNS," harapnya. (PR-cr01)