Sepakat Perangi Narkoba di Inhu,Ini Penjelasan Praktisi Hukum Riau Soal Ketua Ormas PP Yang terciduk

Jumat, 25 Agustus 2017

Advokat dan Praktisi Hukum Riau, Alhamran Ariawan SH MH

PELITARIAU, Inhu - Kejahatan Narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) sudah tergolong extra ordinari crime dan trans nasional lintas negara, oleh karena itu dalam pemberantasannya harus dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa dan melibatkan semua pihak.

Demikian disampaikan Praktisi hukum Riau, Alhamran Ariawan SH MH menyikapi persoalan penangkapan oknum ketua Orgabisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Inhu Said Supriadi kepada pelitariau.com Jum,at (25/8/2017). "Dampak buruk dari Narkoba bukan lagi melanaggar hukum bagi siapa yang terlibat baik user, pengedar, bandar maupun produsen, akan tetapi akan menghancurkan jutaan masa depan generasi muda dan bangsa," kata Alhamran.

Khusus terhadap peredaran Narkoba diwilayah hukum Indragiri Hulu, kata Alhamran, dirinya merasa prihatin karena peredaran narkoba bukan lagi beredar dijantung-jantung kota, tapi sudah bergeser sampai ke pelosok desa. Masalah Narkoba perlu dicarikan upaya-upaya ekstra dari semua pihak untuk melakukan pencegahan dini yang melibatkan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, kelompok sosial dan masyarakat sipil untuk mendukung kinerja pemerintah dan penegak hukum.

"Oleh karena itu sudah saatnya kita semua menyatakan perang untuk melawan peredaran dan penggunaan narkoba. Upaya pencegahan dapat dilakukan melalui penyuluhan, baik seminar maupun penyebar luasan spanduk left et maupun bekerjasama dengan media massa dan pihak swasta," jelasnya.

Selain itu, bagi keluarga terutama orang tua yang sudah mengetahui adanya gejala keluarga terdekat sudah ketergantungan dengan narkoba, sebagai pemakai, maka sebagai Advokat dirinya mengaku siap untuk menfasilitasi keluarga melakukan rehabilitasi korban sebelum adanya tindakan hukum dari penegak hukum melalui penangkapan. "Ketua Ormas PP Inhu yang tertangkap kasus Narkoba, saya sependapat dengan Kapolres, itu oknum bukan atas nama lembaga atau kelompok, dan itu harus ditindak sesuai hukum," jelasnnya.

Namun demikian, sebagai masyarakat hukum dirinya menegaskan, sebaliknya jika masyarakat mengetahui adanya peredaran narkoba disekitarnya, tidak usah takut memberikan informasi dan atau melapor kepada pihak kepolisian terdekat sebagai bentuk jihat melawan narkoba. **adr