Membaca Jaringan Peredaran Gelap Narkoba di Inhu, Libatkan Oknum Ketua Ormas PP

Kamis, 24 Agustus 2017

pola jaringan Narkoba sampai melibatkan jaringan Organisasi kemasyarakatan (Ormas).

 

PELITARIAU, Inhu - Peredaran gelap Narkotika dan obat-obatan terlarang diwilayah Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau, sudah sampai melibatkan jaringan Organisasi kemasyarakatan (Ormas). Ormas yang digunakan sebagai tempat berkumpulnya pemuda untuk eksis berkarya, menjadi sasaran empuk jaringan Norkoba.

Untuk memuluskan transaksi jual beli beredarnya Narkoba, berbagai istilah dalam jaringan Narkoba diciptakan oleh pemilik barang haram tersebut, mulai dari istilah upah gendong (Pengantar Narkoba,red) sampai dengan istilah tim roket (Pengantar Narkoba cepat,red) . Namun demikian, banyak istilah lain yang menjadi sandi dalam mengelabui aparat kepolisian untuk memuluskan peredaran gelap Narkoba di Inhu.

Oprasi tangkap tangan peredaran gelap Narkoba dilakukan oleh Satuan Reserse Narkotika dan obat-obatan terlarang (Sat Res Narkoba) Polres Inhu Rabu (23/8/2017), dalam memberantas peredaran gelap Narkoba di Inhu, polisi tidak segan-segan menangkap oknum yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkoba.

Aksi penangkapan pelaku perantara yang ikut mengedarkan Narkoba di Inhu jenis shabu-shabu melibatkan oknum ketua Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Inhu, Said Supriadi (33). Said ditangkap setelah polisi memiliki alat bukti berupa keterlibatanya sebagai perantara dan ikut menambah kekurangan uang pembelian Narkoba Rp1,5 juta milik SL yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) warga Pekanbaru.

Informasi yang diperoleh dari Polres Inhu, Said Supriadi ditangkap berawal dari penangkapan SY (25) warga Rengat yang mengaku membeli Narkoba jenis shabu-sabu dari Said, dimana saat itu barang haram tersebut sudah dipaketkan menjadi 8 bungkus siap edar. "Ada bukti transfer uang dan buku tabungan dan pengakuan SY kalau barang shabu-sabu dibeli SY dalam bentuk jaringan peredaran gelap Narkoba," kata Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH ketika dikonfirmasi pelitariau.com.

Said Supriadi dan rekannya SY ditangkap Sat Res Narkoba Polres Inhu berdasarkan laporan polisi nomor : LP-A/132/VIIl/ 2017/Riau/Res Inhu dengan barang bukti 8 bungkus Narkoba jenis Shabu, 1 buah timbangan ektrik, 1 buah mancis, 1 kaca pirek, 1 buah sendok pipet, 1 buah bong, buah jarum, 1 buah kotak rokok elektrik, 1 (Satu) Lembar bukti transfer Bank mandiri, 1 unit Hp Blackberry warna putih, 1 unit Hp Nokia.

Hingga berita ini diterbitkan, belum dapat keterangan resmi dari ketua Ormas PP Riau Anto Rahman, terkait pembelaan dan bagai mana tindakan sikap Ormas PP Riau dalam menyikapi persoalan keterlibatan oknum anggota PP dalam jaringan Narkoba yang ditangkap Polisi di Inhu. **Adr