Melihat Sepak Terjang Iptu Abdan SE MH, Hasilnya 16 Bungkus Sabu dan 18 Butir Pil Ekstasi

Kamis, 10 Agustus 2017

Iptu Abdan SE MH melihatkan tersangka bersama barang bukti yang diamankan dalam oprasi Narkotika di wilayah hukum Polres Inhu

PELITARIAU, Inhu - Polres Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau, harus diacungi jempol dalam melakukan pemberantasan tindak pidana penyalah gunaan Narkotika dan obat-obatan (Narkoba) terlarang yang ada di Kabupaten Inhu. Tidak ada bandar narkoba yang berani muncul kepermukaan setelah beberapa oprasi penangkapan pelaku penyalah gunaan dan pengedar Narkoba berhasil dilakukan Satuan Reserse Kriminal Narkotika (Sat Res Narkotika) Polres Inhu.

Setiap transaksi dan penggunaan Narkoba di wilayah Inhu, selalu terdengar ke telinga personil polisi tim penindakan Narkoba Polres Inhu. Pada saat itupula penggagalan transaksi Narkoba berhasil dilakukan polisi dari Sat Res Narkotika dan pelaku penyalahgunaan Narkobapun berhasil di ringkusnya.

Seperti penggagalan transaksi dan pesta Narkoba yang terjadi Rabu (09/8/2017) sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Japura Kecamatan Lirik, berhasil dilakukan personil Satnarkoba Polres Inhu yang dipimpin Iptu Abdan SE MH. Dalam oprasi tersebut, diduga pelaku inisial AK (24) Alias K Bin KR warga Desa Japura berhasil diamankan bersama barang bukti penyalahgunaan Narkoba.

Dalam oprasi yang dipimpin Iptu Abdan, polisi selain mengamankan tersangka AK, juga mengamankan barang bukti 16 bungkus yang diduga Narkotika jenis shabu, 8 butir yang diduga Narkotika jenis pil ekstasi warna merah muda, 1 buah timbangan elektrik, 3 pak pembungkus pelastik bening, 1 buah kotak warna kuning tempat Narkoba, 1 buah sendok pipet, uang senilai Rp 480.000 dan 1 buah tas sandang warna hitam.

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SH Sik MH dikonfirmasi melalui Paur humas POlres Inhu Ipda Juraidi menjelaskan, kalau penangkapan bandar narkoba tersebut dilakukan Satnarkoba Polres Inhu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah Desa Japura tersebut, sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu, kemudian  Pers Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhu yang di pimpin IPTU ABDAN melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.

"Saat itu dilakukan penggerebekan di rumah tersebut dan di dalam rumah tersebut ada 2 orang yang di curigai pelaku tindak pidana Narkotika,  Sat Res Narkoba Polres Inhu memasuki rumah dan menemukan barang bukti Narkotika," jelas Juraidi.

Narkotika jenis Shabu, Ekstasi dan BB lain tersebut diatas jelas Polisi, dilakukan penyitaan, kemudian terhadap yang melarikan diri dilakukan pengejaran namun dapat meloloskan diri ke semak semak belakang rumah. "Tersangka bersama barang bukti di bawa ke polres Inhu guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya. **Adr