Miliki Shabu, Karyawan PT Haleyora Power Dibekuk Sat Res Narkoba Polres Inhu

Kamis, 10 Agustus 2017

AK als K saat diamankan di Mapolres Inhu

PELITARIAU, Inhu - Satu dari dua orang pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu dibekuk Sat Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) Riau, Rabu (9/8/2017) sekira pukul 19:30 WIB di Jalan Dermaga Desa Japura kecamatan Lirik. Sedangkan rekannya bernama HD berhasil melarikan diri ketika dilakukan penggerebekan.

Dia adalah AK (24) als K warga Desa Japura yang berhasil diamankan dengan didapatkan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 3,36 gram dan 8 butir pil ekstasi, satu set bong, uang tunai, plastik pembungkus sabu serta satu unit timbangan elektrik.

K diketahui salah satu karyawan PT Haleyora Power yang merupakan mitra PT PLN (Persero) Wilayah Riau Area Rengat. Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH melalui Paur Humas Polres Inhu IPDA Juraidi membenarkan penangkapan tersebut.

Dikatakannya, penangkapan tersangka dilakukan setelah adanya informasi dari masayarakat setempat yang menyebutkan rumah milik H itu sering digunakan olehnya untuk bertransaksi narkoba.

Berdasarkan info tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP untuk memastikan kebenarannya. Alhasil, pada malam harinya, sekira pukul 19.30 WIB, tim langsung melakukan penggerebekan.

"Tim melihat ada tersangka K dan rekannya H selaku pemilik rumah melakukan pemaketan barang haram itu. Namun, H dalam penggerebekan tersebut berhasil melarikan diri dari semak semak belakang rumahnya," jelas Juraidi.

Guna kepentingan pengembangan penyidikan dan proses lebih lanjut, tersangka dan barang bukti langsung diamankan di Mapolres Inhu,sedangkan satu orang lainnya masih dalam Daftar pencarian Orang (DPO). **ADR