Komisi I DPRD Pelalawan Kunjungi Kantor DPRD Inhu Bahas PP No 18 Tahun 2017

Rabu, 09 Agustus 2017

Ketua DPRD Inhu, Miswanto SE

PELITARIAU, Inhu - Komisi l Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan untuk yang kesekian kalinya mengunjungi Kantor DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), rabu (9/8/2017). Kunjungan kali ini berkaitan dengan diberlakukannya PP nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten.

Eka Putra, Ketua Komisi I DPRD Pelalawan saat diwawancarai wartawan usai menggelar pertemuan dengan Ketua DPRD Inhu mengatakan, kunjungan ini bertujuan dalam rangka mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang PP Nomor 18 tahun 2017.

“Karena Kabupaten Inhu telah lebih dahulu mengesahkan Perda, maka dari itu Kami datang ke Inhu untuk berkordinasi tentang Ranperda PP nomor 18 tahun 2017,” jelas Eka Putra.

Sementara itu, Ketua DPRD Inhu Miswanto SE saat ditemui diruang kerjanya membenarkan bahwa ada menerima kunjungan dari komisi l DPRD Pelalawan.

“Selain kabupaten Inhu telah lebih dahulu mengesahkan Perda, kunjungan Komisi I DPRD Pelalawan ini juga dikarenakan Kabupaten Inhu sebagai tetangga terdekat juga,” terang Miswanto.

Yang lebih menarik lagi kata Miswanto, mereka mengetahui bahwa anggota DPRD Inhu sudah dalam proses pegembalian Mobil dinas (Mobdin) sedangkan mereka belum ada.

"Salah satu poin dalam Perda yang kita sahkan tersebut dinyatakan bahwa ada tambahan tunjangan transportasi bagi anggota DPRD Inhu, sehingga secara otomatis seluruh mobdin harus dikembalikan," ungkapnya.

Dijelaskannya lagi, proses pengesahan Ranperda yang berkaitan dengan PP Nomor : 18 Tahun 2017 memang dipercepat dikarenakan kita berkeinginan agar pelaksanaannya beriringan dengan APBD Inhu yang rancangan KUA PPAS nya sedang dalam tahap pembahasan. **ADR