Penghina Jokowi Sudah Tanda Tangani Surat Penangguhan Penahanan

Sabtu, 01 November 2014

Orang tua MA yang dituding menghina jokowi

PELITARIAU, Jakarta- Penghina Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Muhammad Arsyad (23), belum bisa pulang meski sudah menandatangani surat penangguhan penahan dari Bareskrim Mabes Polri.

 

Kuasa hukum dari Arsyad, Irfan Fahmi, mengeluhkan sikap penyidik Bareskrim Mabes Polri yang belum membebaskan kliennya. Padahal, semua prosedur penangguhan penahanan sudah dijalani kliennya.

Irfan mengatakan melihat sendiri Arsyad melakukan permintaan penyidik untuk menandatangani surat penangguhan tersebut.

 

"Saya masuk ke dalam. Nah, terjadilah suatu proses di mana MA diminta menandatangani berkas-berkas surat-surat admininstrasi segala macam, di mana salah satunya surat perintah penangguhan penahanan," jelas Irfan saat berbincang dengan Okezone, Sabtu (1/11/2014).

 

Namun hingga kini, Irfan belum mendapat penjelasan dari Mabes Polri mengenai penundaan penangguhan penahan tersebut. Irfan pun berharap polisi segera memberi penjelasan agar tidak membingungkan pihak keluarga yang sudah menantikan kepulangan Arsyad.

 

"Saya berharap polisi berikan alasan jelas lah kepada kami dan tentunya juga kepada masyarakat, karena kan kasihan ibunya kemarin sudah menangis mendapatkan kabar akan dilepas tetapi ternyata ditunda," tutur Irfan.

 

Sebelumnya, ibunda Arsyad, Mursidah menangis setelah mendengar sang anak akan dibebaskan oleh Mabes Polri. Awalnya, dia tak menyangka setelah dibesuk Wakil Ketua DPR Fadli Zon ternyata buruh tusuk sate itu diberi penangguhan penahanan.

 

"Setelah besuk selesai kita jalan keluar mau ke mobil, tiba-tiba di halaman Bareskrim itu kita dipanggil oleh salah satu penyidik, yang katanya MA mau dilepas hari ini, mohon ibu jangan pulang dulu, kami akan menyerahkan kepada pihak keluarga, begitu kata penyidik," cerita Irfan.

 

"Nangis lah ibunya, makanya wartawan yang di sana jadi kaget kemarin," tutupnya.

 

Editorial: Rio Ahmad