Gelar Sidang Paripurna, DPRD Pelalawan Terima Dua Ranperda

Senin, 17 Juli 2017

PELITARIAU, Pelalawan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan menerima Rancangan peraturan daerah(Ranperda) tentang Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan(LPJP) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016 dan Ranperda tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Pelalawan.

 

Penerimaan dua Ranperda dari eksekutif oleh legislatif Pemerintah daerah (Pemda) Pelalawan dilaksanakan dengan menggelar sidang paripurna Rabu (5/7/2017 ) oleh DPRD Pelalawan, sidang paripurna penerimaan dua Ranperda dipimpin wakil ketua I DPRD Pelalwan, Supriyanto SP.

 

Dalam sambutannya, wakil ketua I DPRD Pelalwan, Supriyanto SP menyampaikan, bahwa LPJP APBD merupakan agenda konstitusional yang diatur dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, dalam aturan tersebut menyatakan, bahwa kepala daerah meyampaikan Ranperda tentang LPJP APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam (6) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

 

Sesuai ayat (2) dinyatakan bahwa Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi realisasi APBD, Neraca, arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan laporan keuangan badan usaha milik daerah. Kemudian, didalam ayat (3) disebutkan bahwa laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan disajikan sesuai dengan standar akutansi pemerintahan yang ditetapkan dengan perturan pemerintah. kaitan ini pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akutansi Pemerintah.

 

Supriyanto menegaskan, DPRD Pelalawan akan menggesa pembahasan Renperda LPJP APBD 2016, setelah sidang paripurna, selanjutnya dokumen Ranperda diserahkan ke pimpinan dewan, kemudian dokumen langsung diteruskan ke masing-masing fraksi untuk dilakukan pembahasan secara maksimal. "Masing-masing fraksi secepatnya memabahas Renperda ini, sehingga menjadi sebuah peraturan daerah," harapnya.

 

Lanjud Supriyanto,  pada tahun 2015 lalu penyelenggaraan anggaran daerah Kabupaten Pelalawan sangat membanggakan, yakni laporan pengelolaan pemerintahan daerah dalam mengelola anggaran daerah memperoleh penilaian yang memuaskan dari BPK-RI. Akan tetapi sebut dia, predikat ini semua pihak tidak berpuas diri. "Dengan penilaian ini, dijadikan sebuah motivasi untuk perbaikan penyelenggaran anggaran dimasa datang," harapnya.

 

Kemudian dari pada itu, disampaikannya juga, seluruh  anggotaDPRD Pelalawan setelah menerima dokumen LKPJ 2016 ini dia berharap agar secepatnya, membahasnya pula. Menurutnya, meskipun, LPJP tersebut sudah mendapat penilai dari BPK-RI, sangat memungkinkan juga dievaluasi. Hasil evaluasinya, nanti sebut dia, menjadi masukan bagi pemerintah agar lebih baik menjalan anggaran.

 

Setelah, dibahas ditingkat dewan kata putra kelahiran kecamatan Pangkalan Lesung ini, Renperda LPJP, bakal dijadikan menjadi sebuah peraturan daerah sesuai yang di amanatkan undang-undang."Saya berharap kawan-kawan dewan secepatnya, membahas Renperda ini, dan secepatnya pula ditelurkan menjadi Perda," jelasnya.

 

Pada Kesempatan yang sama, Wakil Bupati Pelalawan Drs H Zardewan MM dihadapan anggota dewan  saat menyampaikan sambutan Bupati Pelalawan HM Harris mengukapkan bahwa pelaksanaan pembangunan kab pelalawan tahun 2016 mengacu pada upaya pencapaian target dalam visi dan misi priode 2011-2016.


 
Secara garis besar, realisasi anggaran tahun 2016 nya sebagai berikut. Target tahun anggaran 2016 secara keseluruhan Rpn 1.679.108.313.533,00 dari target tersebut terealisasi Rp 1.404.762.616.079,71 atau mencapai 83,66 persen.

 

Kemudian khusus pendapatan asli daerah lanjut H Zardewan, realisasinya Rp 107.077.951.960,58 atau mencapai 63.70 persen dari jumlah yang ditargetkan. Realisasi lain-lain PAD sebagai komponen utama PAD melebihi jumlah yang ditargetkan.Disamping itu, realisasi belanja dan transfer tahun anggaran 2016 sebesar Rp 1.639.133.494.244.61 atau 83,16 persen dari anggaran  Rp 1.971.159.582.356,94.

 

Sementara itu, untuk  realisasi penerimaan pembiayaan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya Rp 292.051.268.825,94, penerimaan kembali investasi nonpermanen sebesar Rp 130.275.000,00 dan tidak terdapat pengeluaran  pembiayaan untuk tahun anggaran 2016. dan lain-lain.

 

lanjut Zardewan, gambaran singkat mengenai neraca  daerah setelah diaudit menunjutkan posisi aktiva dan pasiva per 31 Desember 2016 sebesar Rp 3.678.294.498.782,80 sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Pelalawan memiliki kewajiban Rp32.615.047.037,97 dan ekuitas sebesar Rp 3.645.679.451.744,83.

Laporan operasinal Tahun 2016 adalah Sebagai berikut :

1.Pendapatan – LO Tahun Anggaran 2016 secara keseluruhan sebesar Rp.1.335.192.842.723,71,
2.Beban Operasi sebesar Rp.1.290.184.668.477,58
3.Beban Transfer sebesar RP.83.700.000.000,00
4.Defisit dari kegiatan Non Operasinal Rp.500.598.663,45,
5.Defisit –  LO Tahun 2016 Sebesar Rp.39.192.424.417,32.

 

"Pembangunan di Kabupaten Pelalawan dapat berjalan maksimal berkat dukungan semua pihak, semoga visi dan misi Pemda Pelalawan terujud," harapnya. **Andre/Adv