Sat Reskrim Polres Inhu Tangkap Empat Pemain Judi Song

Jumat, 28 Juli 2017

Salah satu tersangka perjudian jenis Song saat diamankan di Mapolres Inhu

PELITARIAU, Inhu - Empat orang pelaku Pemain Judi Jenis Kartu Remi (song) diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Inhu yang dipimpin oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Inhu Ipda M Aditya Perdana STk, Jumat (28/7/2017) sekira jam 02.00 wib di simpang Kelayang Dusun kedondong Kelurahan Kelayang Kecamatan kelayang Kabupaten Inhu.

Ke empat pelaku itu diantaranya, yakni MN (46) warga Dusun kedondong Kecamatan Kelayang, RS (29) warga Dusun kedondong Rt  Rw  Kecamatan Kelayang, JW (43) warga Dusun kedondong Kecamatan Kelayang dan HB (43) warga Dusun kedondong Kecamatan Kelayang.

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH melalui Paur Humas polres Inhu Ipda Juraidi membenarkan adanya penangkapan ke 4 pelaku pemain judi jenis kartu remi (Song.red).Penangkapan terhadap 4 pelaku tindak pidana Permainan Judi Jenis Kartu Remi berdasarkan LP-A/ 110/ VII/ 2017/ RESKRIM, tanggal 28 juli 2017.

Dijelaskan Juraidi, Jumat tanggal 28 juli 2017 sekira jam 02.00 wib pelapor dengan rekannya yang dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Inhu Ipda M. Aditya Perdana STK, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan simpang kelayang tepatnya diwarung kopi dan rumah milik MN ada permainan Judi Song dengan menggunakan kartu Remi dan uang sebagai taruhannya.

"Pada saat itu juga pelapor dan anggota sat reskrim polres inhu melakukan penangkapan terhadap MN, RS, JW, HB," ujar Juraidi.

Saat dilakukan penangkapan kata Juraidi, di Tkp di amankan BB berupa 9 set kartu remi dan uang sebagai taruhannya dengan total uang yang diamankan senilai Rp 1.115.000 dan dari hasil interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui perbuatannya dan pelapor bersama rekannya membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Inhu. **ADR