Selama 15 Tahun Sudah 240 Perda Ditetapkan Di Pelalawan

Jumat, 31 Oktober 2014

ilustrasi

PELITARIAU, Kerinci- Sejak Kabupaten Pelalawan berdiri selama 15 tahun yang lalu sudah ada 240 Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan.  Hanya saja, hingga saat ini kesadaran masyarakat dalam mentaati ketentuan Perda masih setengah hati. 


"Sebenarnya momen HUT Pelalawan ke-15 yang lalu menjadi momen penting bagi kita, termasuk masyarakat melakukan evaluasi menyeluruh. Salah satunya meningkatkan kesadaran untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang telah dituangkan dalam Perda," terang Kepala Bagian Hukum Setkab Pelalawan Davitson,SH,MH.

Davit mengatakan bahwa keberadaan Perda pada satu daerah sangat penting. Salah satunya sebagai alat penopang pembangunan. Karena didalam Perda, telah ditetapkan berbagai peraturan terkait pembangunan dan peningkatan sumber pendapatan asli daerah (PAD), ia menambahkan.

"Misalnya Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Di sana kan ada retribusi untuk daerah. Uangnya masuk ke kas daerah dan selanjutnya uang tersebut akan lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan. Tujuannya tentu untuk kemudahan seluruh masyarakat," ungkapnya sambil 
menyebutkan termasuk PBB, rertibusi pasar, kesehatan, kebersihan dan lainnya.

Artinya, sambungnya, keberhasilan pembangunan daerah sangat erat kaitannya dengan kepatuhan masyarakat dalam mematuhi berbagai Perda yang ditetapkan. Jadi jika Perda tidak didukung oleh masyarakat dalam pelaksanaannya akan terjadi ketimpangan dan bisa juga  menimbulkan berbagai kerugian, baik Pemda maupun masyarakat sendiri.

"Kan ironis, Perda yang telah dibuat dan ditetapkan bersama DPRD Pelalawan tidak dilaksanakan," imbuh.

 

Ditambahkannya, pihaknya juga berharap dalam pelaksanaan Perda, pengawasan dan penindakkannya hendaknya juga didukung oleh instansi terkait. Hingga saat ini, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mengikuti Perda 
yang telah ditetapkan. (kor. htl)
 

Editorial: Rio Ahmad