Komite SMK N 1 Pasir Penyu Bantah Terkait Adanya Pungli Terhadap Siswa

Jumat, 21 Juli 2017

Kepala SMK N 1 Pasir Penyu Drs Ahmad Bastari MM

PELITARIAU, Inhu - Ketua Komite Sekolah SMK N 1 Air Molek Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Agustinus Suprapto SP membantah dugaan adanya Pungutan liar (Pungli) di SMK N 1 Pasir Penyu. Dugaan Pungli terhadap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) senilai Rp 2,1 juta dan pungutan sumbangan sukarela dar seluruh siswa-siswi SMK N 1 Pasir Penyu senilai Rp 75 ribu sudah disepakati wali murid.

"Jumlah uang senilai Rp 2,1 juta dari PDB dan uang sumbangan bulanan sukarela senilai Rp 75 ribu dari siswa-siswi SMK N 1 Pasir Penyu bukan Pungli," kata Agustinus Suprapto kepada Pelitariau.com  Jum'at (21/7/2017) di Airmolek.

Uang pungutan PPDB senilai Rp 2,1 juta dan pungutan sukarela senilai Rp 75 Ribu kata Agus, bukanlah hasil yang disepakati ketika diadakan rapat oleh pihak komite sekolah dengan pihak wali murid. Dijelaskannya bahwa uang pungutan PDB dan pungutan sukarela yang telah disetujui dan disepakati oleh pihak komite dengan wali murid adalah senilai Rp 1,7 juta untuk pungutan PPDB.

Dijelaskannya juga, uang PPDB senilai 1,7 juta itu terbagi lagi, diantaranya 1,25 juta untuk kebutuhan 6 baju prakerin dimana siswa tinggal terima bahan jadi dan selebihnya untuk pembangunan lahan parkir. Lalu pungutan sukarela untuk biaya guru honorer, sekurity dan juga petugas kebersihan, dalam rapatpun tidak ada pihak komite menetapkan pungutan senilai 75 ribu.

"Dalam surat pernyataan yang kami berikan kepada wali murid, bahkan ada yang memberikan lebih dari itu (75 ribu,red) tanpa paksaan dari pihak komite, dan ada juga yang memberikan pernyataan tidak mampu namun tetap komite upayakan agar bisa membantunya," jelas Agus yang mantan Kabid Pertanian itu.

Diterangkannya, dalam UU tentang Permendikbud RI nomor 75 tahun 2016 mengatur dan memperbolehkan partisipasi masyarakat, artinya pihak sekolah dapat meminta partisipasi masyarakat (Wali Murid) melalui komite sekolah.

"Boleh kita meminta partisipasi dari wali murid, tapi tidak melanggar aturan yang ada, dan hasil dari rapat kemarin wali murid tidak keberatan akan hal itu," jelasnya.

Agus menyarankan, persoalan pungutan kesepakatan yang dibuat oleh komite SMK N 1 Pasirpenyu jangan sampai anak tidak sekolah hanya karena tidak punya biaya iuran. "Pihak komite tetap memberikan solusi kepada siswa yang tidak mampu, seperti tahun lalu 2 orang siswa tidak mampu diberi bantuan oleh perusahaan PT TPP sebesar 900 Ribu," sambungnya.

Sementara itu, Kepala SMK N 1 Pasir Penyu, Drs Ahmad Bastari MM mengatakan, pihak sekolah hanya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak komite sekolah, sebab pihak sekolah tidak berwenang memungut biaya operasional apapun tanpa didampingi oleh pihak komite.

"Semua saya serahkan kepada pihak komite sekolah, karena jika pungutan tanpa pihak komite itu dinamakan pungli seperti tertera dalam UU Permendikbud nomor 75 tahun 2016," ujar Ahmad Bastari.

Sebelumnya, ketua LSM MPR Ber-Nas, Hatta Munir menjelaskan, wali murid SMK N 1 Pasirpenyu mendatangi dirinya dan merasa keberatan atas pungutan PPDB dan iuran bulanan, karena dana pungutan yang disepakati terbilang cukup besar. "Biaya yang cukup besar ditanggung wali murid untuk bisa menyekolahkan anaknya ke SMKN 1 Pasir Penyu tersebut, ini memang keterlaluan," ujar Hatta Munir.

Hatta Munir mempertanyakan, dengan biaya pungutan kepada siswa setiap bulan dan pungutan besar kepada peserta didik baru, apakah pihak sekolah tidak dapat bantuan dari dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) dan dana bantuan pembangunan sekolah dari Bosda Riau?, lantas kalau bantuan itu ada mengapa harus ada pungutan pungutan lagi terhadap siswa?

Sebab kata Hatta Munir, scebagai mana diketahui, uang pungutan senilai Rp2,1 juta untuk peserta didik tahun ajaran baru 2017-2018 dengan jumlah siswa-siswi lebih kurang 500, jika ditotalkan maka pihak sekolah akan mengelola uang senilai lebih kurang Rp100 juta lebih dan ditambah lagi dengan uang pungutan bulanan Rp75 ribu untuk seluruh siswa-siswi di SMK N 1 Pasirpenyu setiap bulan, berlaku sejak bulan Juni 2017. **ADR