Mantan Penghulu Labuhan Tangga Hilir Ditahan Kejari Rohil

Senin, 17 Juli 2017

Terlihat mantan Penghulu Labuhan Tangga Hilir JMD saat digiring oleh petugas Kejasaan Rohil

PELITARIAU, Rohil- Mantan Penghulu Labuhan Tangga Hilir Kecamatan Bangko JMD ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir, Senin (17/7/2017). JMD bungkam saat petugas kejaksaan mengirinnya ke dalam mobil sebelum di dibawa ke Rutan Cabang Bagansiapiapi.

 

Mantan penghulu Labuhan Tangga Hilir diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus penyelewengan dana anggaran kepenghuluan dan Silpa tahun 2015 di lakukan sendirian hal itu merugikan negara 400 juta lebih. 

 

Demikian hal ini dikatakan Kepala Kejari Rohil Bima Suprayoga SH M Hum melalui Kasi Intel Kejari Rohil Odit Megonondo saat di konfermasi wartawan Pelitariau.com, Senin, (17/7/2017). Kata Odit, penahanan mantan penghulu labuhan tangga hilir tersebut setelah dilakukan pemeriksaan selama 4 jam oleh pihak kejaksaan, sedangkan untuk jumlah pertanyaan sebanyak 25 pertanyaan. 

 

"Kesimpulannya, seharusnya uang yang diperuntungkan untu jalan tidak dikerjakan oleh eks penghulu tersebut, namun digunakan untuk pribadi. Korupsi terhadap dana anggaran kepenghuluan dan Silpa tahun 2015 di lakukan sendirian," sebut Odit.

 

Lanjut Kasi Intel Kejari Rohil, silpa tahun 2015 sebesar 500 juta untuk Anggaran Dana Kepenghuluan (ADK) dan Anggaran Dana Desa (ADD) itu sebasar 800 juta total keselurhnya yang di cairkan oleh mantan penghulu Labuhan Tangga Hilir sebesar Rp 1,3 Meliar, untuk penyimpangannya sebesar 400 juta lebih.

 

"Kerugian negara sebanyak Rp 400 juta lebih itu berdasarkan hasil audit Inspektorat Rokan Hilir," terangnya.

 

Mantan penghulu Labuhan tangga Hilir JMD tersebut akan di kenalkan pasal 2 dan 3, dengan tuntunan penjara selama 20 tahun penjara. UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah dirubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindakan korupsi.***Jr