Miliki Narkoba, Pria Asal Inhil Dibekuk Polsek Batang Gansal

Sabtu, 08 Juli 2017

Pelaku inisial TT saat diamankan di Mapolsek Batang Gansal$

PELITARIAU, Inhu - Pria berinisial TT (37) seorang tani warga Dusun Pendowo RT RW Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Inhil ditangkap jajaran kepolisian Polsek Batang Gansal di RT 01 RW 01 Desa Ringin Kecamatan Batang Gansal diduga sedang menggunakan, memakai, menguasai, menyimpan, mengedarkan Narkotika Jenis Sabu, dan pil extasi tanpa izin, Jumat (7/7/2017) sekira pukul 17.00 Wib.

 

Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Arif Bastari SIK MH melalui Paur Humas Polres Inhu Ipda Juraidi membenarkan adanya penangkapan satu orang diduga menggunakan, memakai, menguasai, menyimpan, mengedarkan Narkotika Jenis Sabu, dan pil extasi tanpa izin.

 

Dijelaskan humas, jumat Tanggal 07 Juli 2017 sekira pukul 14.00 Wib Personil Sek Batang Gansal Bripka Sihotang dan Brigadir Herlangga  mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang menggunakan, memakai, menguasai, mengedarkan  narkotika jenis Sabu tanpa izin di Desa Ringin (Rumah inisial BK) kecamatan Batang Gansal 

 

"Lalu Kapolsek  Batang Gansal  Sutarja beserta 5 orang Pers Polsek Batang Gansal langsung mendatangi TKP dan melakukan pengintaian. Dan benar sekitar jam 17.00 wib di dalam Rumah BK Desa Ringin, pelaku TT sedang menggunakan narkotika Jenis Sabu," ujar Paur humas polres Inhu.

 

Sementara itu, beberapa bukti yang berhasil diamankan Kapolsek Batang Gansal bersama anggota dalam melakukan penggeledahan, yakni 1 bungkus paket Sabu seharga 6 juta, 8 butir pil diduga extaci warna Hijau, 1 buah bong beserta kaca pirek yang berisi sabu, uang Tunai 350 ribu hasil penjualan Sabu, 2 buah mancis, 1 unit Hp samsung warna Putih.

 

"Penangkapan sita aman TKA dan TSK beserta BB saat ini sudah di amankan di polsek Batang Gansal untuk di limpahkan ke Sat Narkoba Polres Inhu," tutup humas. **ADR