Polres Inhu Ungkap Empat Pelaku Polisi gadungan, Ini Penjelasan Kapolres

Rabu, 05 Juli 2017

Polres Inhu Ungkap Empat Pelaku Polisi gadungan, Ini Penjelasan Kapolres

PELITARIAU, Inhu - Ke empat pelaku yang menyamar sebagai polisi gadungan belum lama ini ditangkap oleh jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu). Selama mereka beraksi dengan menyamar sebagai polisi gadungan, mereka menggunakan peralatan seperti layaknya seorang polisi.

 

Seperti barang barang bukti yang berhasil diamankan oleh kepolisian Polres Inhu, yakni empat unit handphone, satu helai baju bertuliskan Turn Back Crime, satu unit senjata api (senpi) replika dan satu unit sepeda motor. 

 

“Senpi replika atau pistol mainan dan baju kaos bertuliskan Trun Back Crime ini digunakan pelaku dengan berpura-pura sebagai polisi untuk melakukan aksi pemerasan dan pengancaman kekerasan terhadap korbannya,” papar AKBP Arif. 

 

Empat orang polisi gadungan diketahui banyak melakukan pemerasan serta mengancam korban untuk dimintai uang ataupun benda berharga, tidak tanggung tanggung merek melakukannya di dua di kabupaten yaitu Kabupaten Inhu dan Kabupaten Pelalawan. Seperti aksi Pemerasan disertai ancaman kekerasan di taman wisata Danau Raja Rengat, RTH Pematang Reba, Jembatan Rengat.

 

“Keempat pelaku tersebut berinisial SU (21), DK (18), SP (21) dan YO (17). Salah seorang pelaku baru saja bebas dari penjara pada tanggal 24 Mei 2017 lalu,” ujar Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK saat konferensi pers Senin lalu.

 

Empat orang pelaku tersebut merupakan warga Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu, mereka dengan mengancam dan memeras dan melakukan pencurian handphone, uang milik remaja yang mereka temui dengan mengaku sebagai polisi.

 

Kata Kapolres Inhu, penangkapan terhadap empat pelaku bermula atas laporan warga yang merupakan korban pemerasan tersangka YO pada tanggal 1 Juli 2017 lalu. Penangkapan keempat pelaku setelah dilakukan pengembangan terhadap satu orang dihari yang sama. **ADR