Rapat Paripurna Pengesahan Tatib Dihadiri 28 Anggota Dewan

Kamis, 30 Oktober 2014

DPRD Kota Dumai, berhasil mengesahkan peraturan tata tertib legislatif periode 2014-2019, Kamis (30/10/14).

PELITARIAU, Dumai - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai, berhasil mengesahkan peraturan tata tertib legislatif periode 2014-2019, Kamis (30/10/14).


Juru Bicara Kelompok Kerja (Pokja) Tatib DPRD Edison menyatakan, rapat paripurna pengesahan itu dihadiri 28 anggota dewan. Dia menyebutkan, dalam pembahasan ranperda ini dilakukan beberapa perubahan dan penyempurnaan yang mengacu pada PP 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD.

Penyusunan peraturan ini, lanjutnya, dipengaruhi oleh dinamika perpolitikan nasional terkait pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu Kepala Daerah.

Perda Tata Tertib DPRD Dumai berisikan ketentuan umum, fungsi tugas dan wewenang, kedudukan dan keanggotaan, peresmian dan tata cara pengambilan sumpah.

Kemudian, hak dan pelaksanaan DPRD dan anggota, kewajiban, fraksi, alat kelengkapan, persidangan, rapat dan pengambilan keputusan, tata cara pembentukan perda, penetapan APBD, laporan keterangan pertanggungjawaban wali kota, larangan dan sanksi, serta pemberhentian antarwaktu, penggantian antarwaktu dan pemberhentian sementara.

Pokja juga melakukan konsultasi ke Biro Hukum Setdako Provinsi Riau yangn menghasilkan beberapa poin rekomendasi, yaitu menyikapi sejumlah persoalan yang belum diatur lebih lanjut oleh pemerintah dan diadakan peninjauan kembali ketika PP telah dikeluarkan.

Selanjutnya, menyikapi tata cara pemilihan kepala daerah, apakah mengacu pada UU atau Perppu, dan disarankan untuk menunggu hasil pembahasan DPR RI.

"Pemprov Riau juga telah menyetujui ranperda tatib DPRD Dumai untuk ditetapkan dalam sidang paripurna dan disarankan untuk memverifikasi lebih lanjut," ungkapnya.

Tim Pokja menyimpulkan, terdapat beberapa pasal dalam UU 17 2014 yang penerapan masih menunggu dikeluarkan PP sebagai petunjuk teknis dan pelaksanaan, sehinga terbuka kemungkinan peninjauan kembali perda tatib DPRD Dumai tersebut.

Sidang paripurna penetapan Perda Tatib DPRD ini dipimpin Ketua Gusri Effendi bersama dua wakil, yaitu Idrus dan Zainal Abidin, serta disaksikan Wakil Walikota Dumai Agus Widayat.

Kelompok kerja DPRD Dumai tentang penyusunan Ranperda Tatib beranggotakan 12 orang, yaitu dengan diketuai Abdul Kasim bersama wakil Syahrial Amini dan sekretaris Samuel Turnip. Sebagaimana dilansir riauterkini.com.

 

Editorial : Ramdana Yudha