Polres Inhu Berhasil Lumpuhkan Satu Orang Pemilik Senpi Tanpa Izin

Ahad, 02 Juli 2017

Kepolisian Polres Inhu berhasil lumpuhkan satu dari dua orang pelaku pemilik senpi tanpa izin

PELITARIAU, Inhu - Satu dari dua orang pelaku dugaan kepemilikan senjata api tanpa izin berhasil diamankan Jajaran Polres Inhu. Salah satu pelakunya ialah Yanto (45) alias Anto palembang seorang petani alamat Desa teluk pauh Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuansing yang harus dilumpuhkan dengan timas panas oleh kepolisian Polres Inhu, minggu (2/7/2017) sekira pukul 08.00 di Desa Pelangko Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

 

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH membenarkan adanya penangkapan 1 dari 2 orang pelaku yang diduga memiliki senpi tanpa izin pada hari minggu tanggal 2 Juli 2017 Desa Pelangko kecamatan Kelayang Kabupaten Inhu. 

 

Dijelaskan Kapolres, sabtu tanggal 01 Juli 2017 sekira pukul 06.30 wib berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pemain pencurian dengan kekerasan (curas) akan memasuki wilayah inhu, dan akan melakukan aksinya dengan hal tersebut.

 

" Mendengar hal itu, personil opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Rekrim Res Inhu AKP Andrie setiawan SH SIK berserta personil Opsnal dan gabungan personil Reskrim Sek Kelayang dan Sek Pasir penyu langsung menindak lanjuti hal tersebut dengan lakukan penyelidikan tempat persembunyian diduga pelaku tersebut," ujar Kapolres 

 

Selanjutnya sambung kapolres, pada hari Minggu tanggal 2 Juli 2017 sekira pukul 08.00 Wib tepatnya di Desa Pelangko Kecamatan Kelayang Kabupaten Inhu personil mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku melewati akses jalan tanah Desa pelangko tersebut dan team langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap diduga pelaku dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah.

 

" Ketika dilakukan penangkapan kedua pelaku melakukan perlawanan terhadap personil dengan hal tersebut personil lakukan tindakan kepolisian dengan cara melumpuhkan 1 orang pelaku dan 1 orang pelaku lagi berhasil melarikan diri, dari badan pelaku kemudian didapati 2 pucuk senjata api jenis revolver rakitan dengan amunisi terpasang dimasing masing senjata," sambung kapolres.

 

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan, yakni 2 pucuk senjata api dengan masing masing amunisi terpasang sebanyak 10 butir, 1 buah senter, 1 buah masker, 1 buah tas sandang kulit dengan merk poloarmy warna coklat, 1 unit ranmor R2 merk Yamaha Vixion warna merah kombinasi hitam, dan 1 buah jacket kulit warna hitam

 

Saat ini polres Inhu masih melakukan pengembangan terhadap penyediaan senjata api, introgasi pelaku perihal beberapa Lokasi lokasi tempat pelaku beraksi, dan membawa pelaku kerumah sakit. **ADR