
AR pelaku pencurian emas saat diamankan ke Mapolsek Pasir Penyu
PELITARIAU, Inhu - Irwansyah warga jalan jenderal sudirman pasar air molek RT 001 RW 003 Kecamatan Pasir Penyu melaporkan seorang pria berinisial AR seorang wiraswasta warga Desa Pasir bongkal kecamatan Sei lala Kabupaten Inhu ke Mapolsek Pasir Penyu karena perbuatannya dengan mencuri barang berupa 1 untai kalung emas berat 4 mayam di toko mas berlian pasar air molek jalan jenderal sudirman kelurahan Air Molek Kecamatan Pasir Penyu dengan Laporan Polisi Nomor : LP/53/VI/Riau/Res Inhu/Sek Ps Penyu tgl 15 Juni 2017.
Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH melalui Paur Humas Polres Inhu Ipda Juraidi membenarkan adanya laporan penangkapan terhadap satu orang pelaku pencurian kalung emas seberat 4 mayam di toko mas berlian Pasar air Molek.
Diceritakan Paur humas, kamis (15/6/2017) sekira pukul 15:30 Wib pada saat Irwansyah lagi jaga toko emas, kemudian tidak berapa lama datang Ar dengan menggunakan sepeda motor KLX warna hijau dan memarkirkan di depan toko mas. Kemudian AR mendekati irwansyah yang sedang berada di etalase lemari emas yang di pajang.
"Ar datang ke toko mas dengan menanyakan kalung emas yang beratnya 5 mayam dan menanyakan lagi yg berat 4 mayam, kemudian pelapor mengeluarkan emas yang berat 4 mayam untuk di perlihatkan kepada terlapor," tutur Paur Humas.
Setelah diperlihatkan kata Paur, Ar menggulungkan kalung emas tersebut dengan menggunakan tangan kirinya terus lari membawa kalung emas tsb menuju sepeda motornya yang di parkirkan di depan Toko emas. Selanjutnya di kejar oleh pelapor sambil mengatakan maling dan dibantu oleh masyarakat setempat sehingga terlapor dapat diamankan.
"Tindakan yang dilakukan, mengecek tkp, mengamankan tersangka dan barang bukti, riksa saksi-saksi, serta melengkapi mindik. Atas kejadian tersebut Irwansyah mengalami kerugian sebesar Rp 7.200.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek Pasir Penyu guna proses lanjut," tutup Paur Humas. **ADR