Kejari Inhu Tersangkakan Mantan Kades Soal SKGR, DR Nurul Huda: Ini Spesialisnya Adalah Kehutanan

Kamis, 15 Juni 2017

Dosen Pascasarjana Universitas Islam Riau (UIR) Pekanbaru, DR,M Nurul Hud,SH,MH

PELITARIAU, Pekanbaru - Perkara dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) atas penjualan dan penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugian (SKGR) serta adanya dugaan telah terjadi Ilegal mining, dalam kawasan hutan di Desa Usul Kecamatan Batanggansal Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau, mantan Kades Usul priode tahun 2000-2013 Satar Hakim ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan negeri (Kejari) Inhu menimbulkan kontra sehingga Kejari Inhu di pra pradilkan.

Dosen hukum Pascasarja Universitas Islam Riau (UIR) Pekanbaru, DR Nurul Huda SH MH, Rabu (14/6/2017) menanggapi persoalan perkara kehutanan dan ilegal mining yang ditangani Kejari Inhu, tidak tepat. Adanya SKGR yang diterbitkan oleh kades dalam kawasan hutan, bukan termasuk perkara korupsi.

"Kalau terkait kehutanan, itu sudah ada undang-undang sendiri, jadi jika itu perkara kehutanan, maka yang tepat dan berwenang adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang kehutanan," kata Dosen yang kerap dimintai keterangan ahli hukum pidana dalam penegakan hukum di wilayah Riau.  

Disarankannya, penyidik kejaksaan dalam menilai suatu persoalan hukum jangan tergesa-gesa, melakukan penegakan hukum haruslah cermat dan teliti, jangan sampai penegakan hukum dilakukan dengan melanggar hukum. Dampak dari penegakan hukum yang tidak baik, adalah terhadap nama seseorang jadi tidak baik di mata masyarakat. "Soal perkara kehutanan di kejaksaan Inhu, itu spesialisnya adalah kehutanan," kata Nurul Huda.

Menurutnya, penyidik kejari Inhu sudah keliru dalam menerapkan Undang-undang. Terkait SKGR, ilegal mining dalam kawasan hutan itu tidak tepat masuk dalam tindak pidana Tipikor, tetapi lebih tepat perkara tersebut masuk ke tindak pidana kehutanan. "Memang dalam undang-undang pidana khusus, jaksa diberikan kewenangan untuk mengusut perkara tindak pidana khusus, namun dalam pengusut tersebut, pihak penyidik kejaksaan harus teliti dan tidak boleh gegabah dalam menentukan suatu persoalan hukum," jelasnya.

Terkait pidana korupsi kata Nurul Huda, penerapan pasal 2 dan 3 dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) harus ada nilai riil dan pasti tentang kerugian negara, kenapa penyidik kejaksaan tidak sabar menunggu hasil audit dari BPK, BPKP or Inspektorat atau akuntan publik. "Dikejaksaan Inhu itu belum keluar hasil audit mencari kerugian negara, orang sudah jadi tersangka, ada apa ini?," tanya Nurul Huda.

Sebagai mana diketahui, penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan harta benda milik mantan kandes Usul Satar Hakim, Kejaksaan Inhu pada Rabu (31/5/2017) lalu di pra pradilkan oleh pengacara Dody Fernando SH MH bersama dua orang rekan advokatnya sebagai kuasa hukum Satar Hakim yang ditetapkan sebagai tersangka, dalam dugaan korupsi penjualan dan penerbitan SKGR dalam kawasan hutan di Desa Usul.

Dalam catatan pelitariau.com, Kejari Inhu tahun 2017 dalam satu bulan terakhir, sudah dua kali didaftarkan pra pradilannya di PN Rengat dalam menangani perkara dugaan korupsi di wilayah Inhu. sebelumnya pada Rabu (24/5/2017) lalu, tersangka Carpios dalam perkara dugaan korupsi kerugian negara tanpa adanya audit dari BPK atau lembaga berwenang, akibatnya tersangka yang ditahan juga mengajukan pra pradilan atas penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan. **Ryd/tim