Pencuri Kabel PLTG Digiring Ke Polsek Batang Gansal

Rabu, 14 Juni 2017

Pria berinisial FI (21) saat diamankan ke Polsek Batang Gansal

PELITARIAU, Inhu - Pria berinsial FI (21) yang bekerja sebagai petani warga dusun kerampal Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terpaksa digiring polisi ke Mapolsek batang gansal guna mempertanggung jawabkan perbuatan tindak pencurian dengan kekerasan (Curas) kabel milik PLTG di Desa batang gansal, selasa (13/6/2017) sekira jam 01.30 wib.

 

Ahmad mulkis (36) Manajer PT ROVINA Jaya Sentosa warga desa Perawang Barat Kecamatan tualang Kabupaten Siak melaporkan kejadian itu ke Polsek batang gansal bersama saksi saksi antara lain Sudarwin (38) seorang security dan Jonatan Siagian (40) warga desa danau rambai Kecamatan batang gansal sesuai dengan Laporan Polisi : No Pol LP/ 23 /VI/2017/Res Inhu Sek Batang Gansal, tanggal 13 Juni  2017.

 

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH melalui Paur humas polres Inhu IPDA Juraidi membenarkan adanya penangkapan seorang pria berinisial FI pelaku pencurian kabel milik PLTG di desa batang gansal kecamatan Seberida.

 

Ipda juraidi menjelaskan kronologis kejadian,pada hari selasa 13 juni 2017 sekira jam 01.30 wib pelapor diberitahu oleh saksi Pandi bahwa ada pencurian kabel kemudian pelapor mengecek ternyata benar kabel sudah dipotong oleh pelaku kemudian pelapor memberitahukan pihak polsek dan bersama-sama menyisir sekitar Tkp.

 

"Setelah dicek, benar didapati BB potongan kabel atas kejadian tersebut, pihak PLTG mengalami kerugian kurang lebih 6.750.000, dan melaporkan ke Polsek batang gansal untuk pengusutan lebih lanjut." tukas Ipda juraidi. **ADR